Jajaran Reskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus pembunuhan tiga jam setelah kejadian.Tersangka yang berhasil diamankan adalah Wahyu Kurniawan alias Gentho (29) warga Desa Pidodokulon Kecamatan Patebon Kendal.
Dalam Pers Conference yang dilaksanakan Polres Kendal Jumat (14-7-2923) dipimpin Kapolres AKBP Jamal Alam didampingi Waka Polres Kompol Agus Sutrisno dan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang terungkap bahwa tersangka melakukan penusukan dengan pisau lipat kepada Aris Irmawanto (29) pemuda asal Magelang.
Kejadiannya Kamis 13 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 di arena Pasar Malam desa Kerowelang Kulon Kecamatan Cepiring.
Waktu itu tersangka bersama temannya berboncengan sepeda motor mendatangi Aris Irmawanto salah seorang operator permainan dengan maksud meminta uang keamanan sebesar Rp 30.000.
Oleh korban permintaan tersebut tidak di kabulkan dan akhirnya terjadi cekcok kecil antar keduanya, karena korban tidak memberi uang permintaannya.
Karena dalam keadaan mabuk akhirnya menusukkan pisau beberapa kali di bagian dada korban dan meninggal dunia.
Mengetahui ada keributan kecil teman korban yang lain keluar untuk melihat keributan tersebut pada saat itulah tersangka melarikan diri.
Petugas Satreskrim dan Resmob Polres Kendal yang menerima laporan melakukan olah TKP dan selanjutnya melakukan pengejaran sampai ke Kabupaten Batang sekaligus menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 pada hari itu juga.
"Tersangka di tangkap di rumah temannya di daerah Gringsing Batang" kata Kapolres AKBP Jamal Alam.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah memperlihatkan kerja maksimal
"Keberhasilan ini berkat kerja keras jajaran Reskrim dan Resmob Polres Kendal" tambah Kapolres.
Dalam Pers Conference juga terungkap bahwa Wahyu Kurniawan sudah dua kali terlibat dengan berbagai kasus dan berurusan dengan aparat kepolisian.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 330 atau 338 atau 351, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Teguh)

0 Komentar