KPU Kendal Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Kendal - Mediapatinews.com
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mensosialisasikan kaitannya dengan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi DPRD II. Kegiatan tersebut di laksanakan di salah satu rumah makan daerah Weleri, Selasa (4-4-2023).

Hadir pada kesempatan tersebut jajaran kepengurusan KPU Kendal, perwakilan dari Polres, Kodim 0715, perwakilan partai politik, dan awak media yang biasa meliput di Kabupaten Kendal.

Ketua KPU Hevy Indah Oktaria mengatakan sosialisasi itu berkaitan dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 6 Tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

Tentang Dapil di Kendal tidak ada perubahan, ada enam daerah pemilihan. Namun terjadi penambahan kursi dari 45 menjadi 50 karena jumlah penduduk diatas satu juta jiwa.

Komisioner KPU Rochimudin memaparkan tujuh prinsip Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi yaitu prinsip kesetaraan nilai suara merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara.

Untuk Dapil I harga kursi 20.058 suara, Dapil II (21.282), Dapil III (21.833), Dapil IV (20.964), Dapil V (22.348) dan Dapil VI sebanyak 20.349 suara.

Selanjutnya, perhitungan jumlah kursi per Dapil adalah Dapil I 10 kursi, Dapil II (8), Dapil III (8), Dapil IV (9), Dapil V (7) dan Dapil VI 8 kursi.
"Khusus Dapil enam tidak ada penambahan kursi" kata Rochimudin.

Dikatakan pula, Kendal masuk dalam Dapil Jawa Tengah I untuk DPR-RI dengan jumlah kursi 8, untuk DPRD I masuk Jateng dua meliputi Semarang dan Salatiga.

Kaitannya dengan Partai Prima, pada prinsipnya KPU Kendal mengikuti arahan dari KPU Pusat. Untuk Pemilu 2024 akan diikuti 18 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penandatanganan dilakukan Pengurus KPU Kendal dan para saksi.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar