DPRD Usulkan Tiga Bakal Calon Pj Bupati Pati ke Mendagri


Pati - Mediapatinews.com | Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah melaksanakan rapat sebagai wujud tindak lanjut dari surat Kemendagri pada 8 Juli 2022 yang sifatnya segera, terkait masa jabatan Bupati Pati yang akan berakhir pada 22 Agustus 2022.

DPRD Pati melalui Ketua DPRD mengatakan, untuk segera mengusulkan 3 nama sebagai Pejabat Bupati Pati sebagai pengganti Bupati Haryanto, usulan DPRD ini tidak serta merta saja, akan tetapi sebagai bahan pertimbangan ketika Mendagri memutuskan siapa yang akan menjadi PJ Bupati Pati.

"Dalam hal ini kami bersama Fraksi-fraksi yang ada, kemudian pimpinan DPRD mengadakan Rapat dan Musyawarah, dari masing-masing fraksi mengusulkan 3 nama, dan tadi juga mengkrucut ada 6 nama, antara lain Tri Hariyama, Bambang Santoso, Teguh Widiyatmoko, Jumani, Tulus dan ikmal," ungkap Ali Bahrudin Rabu (13-07-2022).

Lanjut Ali, dari 6 nama itu setelah di usulkan dari masing-masing Fraksi, kita bacakan perolehan suara, Tri Hariyama dapat 9 suara, Bambang Santoso 9 suara, Teguh Widyatmoko 4 suara, Jumani 2 suara, Tulus dan Ikmal masing-masing 1 suara,"  lanjutnya.

Kenapa ini kita rembuk dengan pimpinan Fraksi, karena saya menyakini masing-masing Fraksi mewakili semua anggota yang ada di DPRD Kabupaten Pati, meskipun selaku Ketua mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, atau mempunyai kewenangan untuk mengisikan langsung, kami tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat yang kita sepakati.

"Akhirnya tadi di putuskan yang di usulkan ke Kemendagri adalah Tri Hariyama, Bambang Santoso, Teguh Widyanto dan ini merupakan keputusan DPRD, meskipun usulan ini hanya sebagai pertimbangan yang mempunyai kewenangan dan menentukan siapa yang menjadi PJ Bupati nanti dari Kemendagri," tambahnya.

Menurut Undang-Undang Nomer 10 tahun 2016 tentang pemilihan Pilkada, itu terdiri dari Pejabat tinggi Pratama antaranya Sekda, Sekertaris Dewan (Sekwan), para Kepala Opd dan Exselent 2 yang ada di Kabupaten Pati, sebelum diputuskan kami mengadakan rapat, kemudian pimpinan DPRD memerintahkan Sekwan untuk konsultasi ke Kemendagri.

"Kami sudah komunikasi dengan Kemendagri by telfon dan diperbolehkan, beda kalau dulu kan pakai Undang-undang ASN tapi sekarang pakai Undang-undang pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," ujarnya.

Harapan kami, PJ Bupati yang akan memimpin di Kabupaten Pati cukup lama antara 2 tahun Lebih, yang memilih PJ Bupati Pati ini Masyarakat Pati, kami mewakili masyarakat Pati, tentunya yang di tunjuk untuk PJ Bupati Pati oleh Kemendagri adalah yang di usulkan oleh DPRD Kabupaten Pati.

"Kami sudah komunikasikan dengan teman-teman fraksi, dan saya menyakini temen-temen fraksi mewakili konstituennya sehingga Pati nanti tetep kondusif dan sipapun nanti yang terpilih menjadi PJ Bupati kedepanya untuk kemajuan dan kemakmuran Kabupaten Pati," harapnya.

(Tejo)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar