Final: Dapat Solusinya, 31 Desember LI Harus di Bongkar



Pati - Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Pati Jumani, hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Lokalisasi Lorok Indah (LI) yang berada di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berbatas waktu hingga 31 Desember 2021 harus di bongkar.

Sejumlah agenda penting dibahas dalam Rakor yang dilaksanakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres (Markas Kepolisian Resort) Pati, Jum'at (03/12/2021).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Kapolres Pati, Dandim Pati, Kajari Pati, Ketua Pengadilan Negeri Pati, Kepala Satpol PP Pati, Ketua MUI Pati, Ketua NU Pati, Ketua Muhammadiyah Pati, Ketua FKUB Pati, serta tokoh agama dan pemilik bangunan di kawasan Lorok Indah Margorejo Pati.

Pada rakor (Rapat Koordinasi) kali ini, Haryanto menyebut ini peringatan ketiga, sudah bersifat final dan tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga keputusan-keputusan yang ada harus dipatuhi. 

Dirinya mengatakan bahwa batas waktu peringatan ketiga ini berkhir pada 31 Desember 2021 mendatang. Untuk itu dirinya mengundang sejumlah pemilik bangunan yang ada di kawasan LI tersebut. 

“Tadi sudah diberi solusi dan keluhannya ditampung oleh Wakil Bupati. Yang mau usaha laundry dan memang usahanya laundry tidak usah “tinggal” disana, nanti dikasih order 50% dari hotel. Kemudian yang mau beralih usaha peternakan, jamur, beliau ini juga mau mengakomodir. Berarti kita kan sudah tidak ada persoalan. Tetapi kalau masih mempertahankan usaha prostitusi di sana, karaoke di sana, salon di sana, kuliner dan lain-lain di sana, memang tidak bisa. Justru malah nanti saya yang melanggar,"tegas Bupati. 

Oleh karena itu, Haryanto menegaskan jika kawasan LI tersebut memang sudah tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainya. Apalagi mengingat kawasan tersebut adalah lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan.

“Justru saya nanti yang melanggar, karena apa?, karena itu adalah lahan hijau berkelanjutan. Tapi jika memang lahan itu dipakai untuk perumahan atau industri ya tinggal saya suruh ngurus ijinnya saja. Tapi karena ini berkaitan dengan Undang-Undang ya saya tidak berani,"tegasnya. 

Hal senada juga diucapkan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin. Dirinya menyebut jika pembahasan masalah Lorok Indah sudah pada tahap peringatan ke- 3. 

Safin mengatakan, dirinya siap membantu warga Lorok Indah yang ingin membuka usaha peternakan, laundry dan usaha lainya, dengan syarat tidak lagi tinggal dikawasan LI.

“Tadi sudah saya berikan solusi, nanti saya kasih order 50% laundry dari hotel sesuai spek yang ada nanti kita berikan ke dia. Itu kan salah satu solusi terbaiklah menurut saya. Kemudian kalau ada yang mau berwirausaha di bidang peternakan dan jamur, ya akan kita bantu,"tutur Saiful Arifin.

(Hms-red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar