Pati - Usaha di tengah pemukiman padat penduduk banyak dijumpai di wilayah Kecamatan Juwana, salah satunya "UD PUTRA KARYA BERSAMA LOGAM" milik Suwawi, Desa Bajomulyo Rt 02/02. Tetangga merasa terganggu dengan Getaran dan bunyi Suara sehingga menyampaikan keluhannya kepada pemilik usaha, namun yang didapat kemarahan dari pemilik usaha pada Rabu(04/08/2021), Jum'at (06/08/2021).
Salah satu tetangga tunggal gedhek (tetangga sebelah) yang letaknya berpepetan disamping kiri (Timur) dimana tempat usaha tersebut beroperasi mengeluh.
"Setiap hari dari Senin sampai sabtu dari jam 07.00 sampai 15.30 WIB, kami selalu berdampingan dengan suara bising yang masuk ke dalam ruangan rumah yang berpepetan persis dengan pengusaha pemotongan plat pembuatan engsel dan pemotongan plat besi,tanpa memikirkan rumah yang berpepetan di sebelahnya sama sekali. Rumah tingal kami yang bersebelahan persis sehingga sangat terdampak dengan adanya usaha UD.Putra Karya Bersama Logam tersebut ,
Dengan suara yang luar biasa keras,masuk ke dalam rumah dan getaran membuat plafon dan juga dinding pada retak,"keluh Sukanah Penghuni Rumah sebelah kiri lokasi usaha.
Masih keluh Sukanah,"Dengan lingkungan yang hanya Gang kecil padat penduduk tetapi sang pengusaha tidak punya hati bahwa hasil dari suara usahanya membuat orang lain sangat merasakan dampaknya, sangat terganggu, baik dari segi bisingnya suara maupun getaran hebat sampai dinding beton retak retak".
"Kalo kita sampaikan kepada pihak pemilik usaha malah marah-marah yang kita dapat,"lanjut Sukanah.
Dari hasil penelusuran tim media, memang betul banyak terjadi tembok yang retak. Mulai dari pagar tembok dan tiang rumah yang diduga kuat timbul akibat suara dan getaran usaha tersebut. Karena terbukti, tembok retak tersebut adalah tembok yang posisinya di bagian sisi rumah yg berpepetan dengan usaha tersebut.
Hari itu, menurut Muhammad (Suami Sukanah), Rabo 16 September 2020, kami mengadu ke desa Bajomulyo, dengan didampingi Pak Riyanta,S.H. dan Pak Sumadi GJL, di sana kami ditemui Pak Kades, Pak Carik dan Pak Supriyanto, ada juga pak Bhabinkamtibmas, agar masalah sosial yang ditimbulkan usaha pemotongan plat ini bisa ditertibkan, namun sampai sekarang tidak ada solusi, bahkan yang kami rasakan semakin parah,"ungkapnya.
Praktisi hukum dari LSM Gerakan Jalan Lurus ( GJL) Riyanta, SH mengatakan ,
"beberapa waktu lalu tanggal 16 September 2020, waktu jam 11.56, kami melihat secara langsung ke lokasi pabrik dan rumah yang ada di samping pabrik, memang ada kerusakan akibat getaran dari beratnya tekanan alat yang dioperasikan usaha tersebut, waktu itu bersama Babinkamtibmas dan Babinsa.
Memang dilema....pabrik itu home industri logam yg merupakan pekerjaan home industri masyarakat Juwana,..satu sisi mengganggu, mestinya industri yang mengganggu lingkungan itu jangan di pemukiman, usaha di pemukiman memang boleh-boleh saja, asal tidak mengganggu lingkungan sesuai yang tertuang di Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:
“Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Riyanta berharap agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pemerintah desa setempat.
Saat pertapakendeng konfirmasi pada Darwati (Istri Suwawi pemilik usaha), "saya manut saran dari pemerintah, kalo saya harus bikin parit penyekat dan peredam suara ya ndak apa apa", kata Darwati saat mediasi bersama GJL di rumah Sukanah.
Oleh karena bertahun-tahun hidup dengan kondisi yang tidak nyaman, dan hampir satu tahun pengaduan kepada desa dengan maksud upaya damai tidak ada penertiban, maka pada Rabo, tanggal 04 Agustus 2020 Muhammad,pemilik rumah sebelah UD tersebut mengadukan keluhannya ke Dinas Lingkungan Hidup Pati .
KDLH Ir.Purwadi menyampaikan, "akan kami cek lokasi usaha, adapaun syarat adanya usaha ya tidak boleh mengganggu lingkungan,"pungkasnya.
(Mury/Sumadi/red)

0 Komentar