Semarang - Adanya sejumlah media online dan unggahan pada youtube, oknum YS sebagai Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah mengklaim lewat jumpa pers yang menyatakan bahwa dia merasa tidak bersalah dalam melakukan sejumlah tindakan atas pembenaran pembelaan diri menebar polemik yang berujung pengancaman, pencemaran nama baik bahkan melakukan tindakan murni melanggar UU ITE.
Hal tersebut telah menjadi kemarahan bagi sejumlah media dan lembaga pers yang ada di jawa tengah karena merasa dilecehkan lewat pernyataan dan statements yang disampaikan oleh YS kemuka publik karena lembaga-lembaga pers merasa telah dilecehkan dan direndahkan sebagai media yang resmi mendapatkan pengakuan sah secara hukum atas legalitas sebagai media dan pewarta.
"Kami sebagai lembaga pers melakukan pemberitaan sesuai dengan kronologi dan sesuai dengan undang-undang pers, sehingga tidak ngawur seperti apa yang disampaikan YS", jelas BG yang merupakan Pimrus Media Sabdopalon.
Hal senada juga disampaikan oleh ED pimpinan dari Divhum MHI bahwa "Jika YS menyatakan seenaknya berucap jelas merendahkan para rekan wartawan tentunya wajib dilaporkan secara resmi ke kepolisian", dengan nada geram melihat ulah dari YS tersebut.
Dalam hal ini pula YS diduga melakukan pengancaman terhadap para wartawan lewat telepon dan chat Whatsapp diataranya kepada DN wartawan Radar Pos, BG dari Sabdopalon, MG dari Suara Javaindo dan sejumlah media lainnya, selain itu juga adanya dugaan pengancaman YS dilakukan kepada SW staf khusus ketum LAI pusat yang akhirnya juga melaporkan YS ke Polres Sragen, Rabu (28/07/2021).
Dengan hal tersebut dari pihak gabungan lembaga pers dan media juga melaporkan YS ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng yang diwakili oleh AM dan BK pada hari yang sama, Rabu (28/07/2021).
(Red)

0 Komentar