Pati - Penipuan berkedok investasi melalui koperasi terus berulang, karena lemahnya pengawasan yang diberikan. Kasus gagal bayar di koperasi simpan pinjam (KSP) Sejahtera Abadi yang beralamat di Desa Sugihan Kecamatan Winong, Kabupaten Pati kembali menelan korban dalam jumlah yang masif.
Minimnya literasi keuangan masyarakat Indonesia memang selalu menjadi sasaran empuk para oknum penjual jasa produk keuangan. Banyak investor pemula yang tergiur keuntungan besar, namun ujung-ujungnya menderita kerugian karena produk investasinya jeblok.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) indeks literasi keuangan Nasional pada 2021 baru mencapai 38,03 persen. Literasi keuangan adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan resiko, agar dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial.
Rendahnya angka pemahaman keuangan ini yang kemudian sering kali merugikan nasabah, dan membuat orang kapok untuk memiliki produk keuangan, termasuk investasi/ tabungan.
Di samping literasi, pengawasan dan perbaikan regulasi juga perlu menjadi perhatian. Hal ini guna mengantisipasi agar kasus seperti KSP Sejahtera Abadi tidak terulang kembali.
KSP Sejahtera Abadi awal mulanya dirintis oleh Sudadi berjalan bagus namun sejak dipegang oleh menantunya yakni innesial SBG (L) karena Sudadi Meninggal dunia, kemudian koperasi menjadi amburadul banyak nasabah yang tidak bisa tarik uangnya sendiri yang sudah disimpan di Koperasi tersebut.
Kejanggalan muncul, ketika menghimpunan dana masyarakat pihaknya menjanjikan imbal hasil investasi 12 persen, menurun dari yang sebelumnya 15 persen.
Kasus KSP Sejahtera Abadi ini mulai menyeruak ke publik pada akhir 2017. Tak sedikit nasabah yang mengeluh belum bisa mengambil simpanan pokok. dan imbalan atas hasil yang dijanjikan.
Nasabah kemudian menempuh berbagai upaya untuk memperjuangkan haknya. Dari menagih seperti pengemis hingga melaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pati .
Sebanyak 18 Nasabah berupaya melaporkan KSP Sejahtea Abadi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam proses ini, ditemukan juga bahwa nominal kerugian nasabah diprediksi mencapai Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah). Proses masih berjalan hingga kini, sudah tiga tahun namun belum ada titik temu masih tahap Mediasi dan terus Mediasi yang seakan-akan hanya mengulur waktu.
Sejak awal proses para korban menggunakan jasa pengacara innesial SYT, SH yang beralamat di Tambakromo. Namun pengacara nyaris tidak berguna bisanya hanya meminta uang transport saja tanpa ada hasil dari kinerjanya.
Hari ini ,Kamis (29/07/21) tahap mediasi dilakukan di Kanit Dua Reskrim Polres Pati namun hasilnya sama,jadwal mediasi selanjutnya tanggal 29 agustus 2021.awak media mencoba konfirmasi SBG (L) selaku penanggung jawab usai mediasi ,namun SBG merasa keberatan dan sedikit emosi dengan mengatakan "kenapa anda foto dan rekam" katanya dengan nada sinis,
Hasil mediasi hari ini belum ada titik terang/ temu,SBG selaku penanggung jawab (pemegang koperasi) masih alot untuk mengembalikan dana nasabah-nasabahnya, padahal nasabah sudah memberi keringanan untuk mengangsur semampunya.
Salah satu korban innesial SJ (L) mengatakan, dirinya merasa kapok untuk kembali menabung di koperasi. Dia berharap pemerintah bisa melakukan intervensi agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali pulih.
“Kejadian ini membuat jera untuk menabung di Koperasi untuk semua nasabah,” tuturnya. " kami semua yang menabung bukan dari kalangan pegawai ataupun pengusaha,namun mayoritas buruh dan petani bahkan ada dua orang yang cacat fisik yakni buta dan ada juga yang berstatus janda tua, seperti itu kok dia tega menzolimi, padahal aset mulai dari rumah dan mobil ada, Bahkan cabang koperasinya ada dibeberapa tempat. saya prihatin dengan semua korban karena selain rombongan saya juga ada 35 orang lagi yang melaporkannya, bahkan mungkin ada ratusan orang yang sudah menjadi korban,kami kalau nagih ke rumahnya malah seperti pengemis,"ungkapnya.
Bersambung
(Red)

0 Komentar