PATI - Ditengah gonjang-ganjing suasana pandemi Virus di Dunia ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan-kebijakan demi mencegah penularan Virus dengan cara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Jum'at (23/07/2021).
Semenjak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan PPKM LEVEL 4 pada Selasa (20/07/2021), tertuang dalam Intrusksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 22 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan yang sudah berlaku sejak Rabu (21/07/2021) hingga Minggu (25/07/2021) menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa dan Bali agar mentaati aturan-aturan yang sudah tertuang dalam Inmendagri tersebut.
Akan tetapi ada beberapa warga yang kurang mengindahkan kebijakan dari pemerintah terkait larangan berkerumun.
Seperti lapangan voli yang berada di desa Bakaran wetan, kecamatan Juwana, yang setiap sore ramai bermain bola voli dan/ atau hanya sekedar nongkrong saja yang bisa menimbulkan kerumunan.
Bukan hanya warga Bakaran wetan saja, lapangan bola voli tersebut juga banyak di kunjungi oleh warga desa tetangga dan bahkan warga dari luar kecamatan Juwana.
Menurut salah satu warga Bakaran wetan innesial (P) menuturkan, kalau lapangan bola voli tersebut memang selalu ramai saat sore hari, selain itu diduga menjadi ajang judi dengan dalih bermain bola voli (main botoh).
"Memang lapangan voli tersebut sangat ramai dan banyak warga setempat, warga tetangga bahkan warga luar kecamatan yang datang kesini untuk bermain voli dan banyak juga yang cuma menonton. Yang lebih heboh lagi, permainan voli tersebut juga di bumbui perjudian dengan taruhan uang,"terangnya.
P menambahkan," masyarakat sekitar khawatir jika kerumunan itu berlangsung terus menerus akan mempercepat penyebaran virus korona didesa Bakaran wetan,"imbuhnya.
Menurut informasi yang didapat wartawan mediapatinews.com, banyak warga sekitar berharap agar sementara waktu lapangan voli tersebut dihentikan demi meminimalisir kasus penyebaran Virus.
(red)

0 Komentar