Bagi Masyarakat, Laporkan Jika Ada Oknum Anggota Yang Mencemarkan Nama Baik LAI



Semarang - Terus saling bersinergi antara elemen Masyarakat dan Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Provinsi Jawa Tengah, karena LAI bukan LSM melainkan Lembaga Negara, Jika ada Oknum-oknum yang melenceng dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang mencoba melakukan tindak pemerasan/ menakut-nakuti segera Laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI atau kepihak Aparat Penegak Hukum (APH), Minggu (18/7/21).

Berlanjut setelah Koordinasi dengan beberapa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPAN-LAI Provinsi Jawa Tengah, disambut hangat oleh beberapa elemen Lembaga Kontrol Sosial dan DPC LAI yang berada di beberapa wilayah kegiatannya.

Staff Khusus Ketua Umum DPP LAI Bidang Jasa dan Usaha Wilayah Jawa Tengah, Sri Wahyuni menyatakan kebanggaannya serta mengapresiasi semangat para anggota-anggota DPC BPAN-LAI yang ada di provinsi Jawa Tengah yang tetap solid dan bersinergi bersama DPP LAI.

Sri Wahyuni sangat berharap kepada DPC BPAN-LAI yang ada di Jawa Tengah agar terus berkiprah serta maju terdepan dalam mengemban tugas sebagaimana yang dicita-citakan para pendahulu bangsa ini, jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,"harapnya.

"Legitimasi BPAN-LAI sudah masuk dalam Lembaran Negara, dan sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK, Kejagung, MA, MKRI, TNI-POLRI dan pejabat tinggi (Petinggi) negara lainnya. Sehingga legitimasi power LAI tidak perlu disangsikan. Namun mekanisme dan SOP sesuai juklak-juknis harus tetap dijalankan,"jelas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni dan Wakil Ketua DPD LAI Jawa Tengah berharap besar, supaya DPC BPAN LAI yang ada di Jawa Tengah melalui divisi masing- masing selalu proaktif dalam menjalin koordinasi secara intens dengan institusi yang ada di Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik dengan jajaran Forpimda maupun Forpimka.

"Kita akan support dan backup total jika di lapangan menemui kendala serta hambatan dari birokrasi setempat dalam pengawalan kasus-kasus peyelewengan aset negara yang ada,"timpal Wakil Ketua DPD LAI Jateng, Arif yang ikut mendampingi pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPD LAI Jawa Tengah Arif juga menegaskan, bahwa LAI bukanlah LSM. Akan tetapi, LAI merupakan Lembaga Negara yang bertugas menjaga dan mengawasi aset- aset negara.

Di akhir pengarahan, Wakil Ketua DPD LAI Jawa Tengah Arif juga mengingatkan kepada semua anggota BPAN-LAI se-Jawa Tengah supaya tertib administrasi guna menghindari penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) LAI dari segala tindakan apapun yang bisa mencoreng nama baik LAI.

"Jika ditemukan ada pemegang KTA LAI di luar ketentuan dan/ atau tidak ada dalam struktural DPD maupun DPC, maka dipastikan KTA LAI tersebut adalah palsu. Dalam hal ini, DPP LAI sudah megeluarkan surat pemberitahuan terkait hal tersebut per tanggal 13 Mei 2019 dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda seluruh Indonesia, Kapolres seluruh Indonesia dan Kapolsek seluruh Indonesia. Laporkan oknum-oknum yang mengatasnamakan anggota LAI dan/ atau yang menggunakan KTA asli tapi palsu (aspal),"tegas Arif yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD LAI Jawa Tengah tersebut. 

(Red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar