Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Menuai Kejadian Unik Pada Rakyat


Opini - Kebijakan Aturan baru PPKM Darurat Jawa Bali mulai 03-20 Juli, menimbulkan kejadian yang unik di daerah-daerah, sungguh sangat diluar dugaan.

Keunikannya ada yang Meja kursinya diangkut, kejadian ini banyak beredar di media sosial (medsos) baik Facebook, WhatsApp, TikTok, Snack dan juga aplikasi lainnya, yang dalam video menampilkan aparat penegak hukum (APH) lagi menaikkan meja kursi warung ke mobil patroli polisi diunggah 04/07/2021.

Berikutnya juga beredar di medsos yang diunggah 06/07/2021, tampak jelas video yang beredar berdurasi singkat warung sate lagi kejaring oprasi, juga dinaikkan ke mobil patroli APH, daging yang sudah dicincang hendak ditusuk sate, lebih detail tonton videonya di akhir opini hingga selesai.

Kemudian mereka juga yang lagi asyik jajan di bubarkan dengan disemprot air pakai mobil pemadam kebakaran (Damkar), videonya juga sudah banyak beredar di media sosial yang sudah di sebut diatas.

Dengan kejadian-kejadian yang unik, yang sudah dilakukan oleh APH, kami (media) berharap agar pemerintah bisa mengoptimalkan kinerja APH dengan baik namun humoris bukan menunjukkan watak arogannya yang bisa merugikan rakyat jelata, yang menjadi pertanyaan? Beranikan anda (APH) jika yang anda gitukan Warga Negara Asing (WNA/CINA).

Mereka rakyatmu sendiri yang hanya mencari kehidupan tiap harinya demi bertahan hidup (demi mendapatkan sesuap nasi), selain membuat kebijakan, pemerintah juga memiliki sebuah kewajiban yakni memberikan kontribusi untuk kehidupan rakyatnya berupa sembilan bahan pokok (Sembako), dan tidak hanya membutuhkan kebijakan-kebijakan baru yang hanya bisa menyengsarakan rakyat jika tidak diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah berupa pemberian Sembako pada rakyatnya.

Ataukah memang menunggu rakyatmu mati terlebih dulu baru sembako datang mengalir, bila pada akhirnya akan dikorupsi oleh oknum-oknum berdasi seperti yang telah terjadi pada kementerian sosial (Kemensos) beberapa waktu yang lalu, yang kini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





(Red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar