Pekerjaan Gorong-gorong Di Ruas Jalan Raya Gabus-Tambakromo Diduga Pakai Dana Siluman



Pati - Pembangunan infrastruktur, fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak,era Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dalam prinsip transparasi anggaran.

Seperti pembangunan Gorong-gorong (Saluran Air) pada ruas jalan Desa Gabus kecamatan Gabus kabupaten Pati / Jalan Raya Gabus-Tambakromo). Sejauh ini belum ada pemasangan papan informasi proyek, patut diduga menggunakan anggaran Dana Siluman.

Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat sekitar mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.


Saat tim awak media menanyakan ke pekerja pada Senin (28/06/2021), mengatakan bahwa proyek tersebut dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) adapun Rekanan yang mengerjakan langsung dari dinas DPUPR tanpa ada CV nya,"jelas dari salah satu pekerja saat dimintai keterangan oleh tim media.

(AR tim)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar