Dompu - Penangkapan Bandar Judi Togel Online yang meresahkan Masyarakat
bertempat rumah Sdr. RIFAID Lingk. Bugis, Kelurahan Bada Kec./Kab. Dompu, TEAMSUS POLSEK DOMPU yang dipimpin oleh Ka. Teamsus Polsek Dompu BRIPKA KASRI AZWAR melakukan penggrebekan disertai penangkapan Bandar judi togel online, Sabtu (26/6/21) 16.30 wita.
Adapun Nama dan identitas Bandar judi togel online innesial N (P) (41), Alamat Lingk. Kandai Satu Kel. Kandai Satu Kec./Kab. Dompu
Dengan berbagai Barang Bukti (BB) yang diamankan oleh TEAMSUS POLSEK DOMPU yakni :
1. 1 (Satu) HP NOKIA
2. 2 (Satu) kertas warna putih rekapan tuliskan angka Togel
3. 1 (satu) kertas karbon warna hitam
4. 5 (lima) Potongan kertas yang tertulis angka (Nomor Togel)
5. Uang sebesar Rp. 570.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah). rincian:
- 5 (lima) Pecahan Rp. 50.000.-
- 8 (delapan)Pecahan Rp. 20.000.-,
- 12 (dua belas) pecahan Rp.10.000.
- 7 (tujuh) pecahan Rp. 5.000,-.
- 1 (satu) pecahan Rp.2.000,-.
- 2 (dua) pecahan Rp. 1.000,-.
- 2 (dua) koin pecahan Rp. 500,-.
Kronologi singkat Penangkapan, Berawal dari informasi masyarakat Lingk. Bugis Kelurahan Bada bahwa ada salah satu warga Kelurahan Kandai satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang menyatakan atas nama N merupakan bandar togel yang sudah meresahkan warga masyarakat.
Oleh karna informasi tersebut maka TEAMSUS POLSEK DOMPU bergerak mendatangi kediaman R (P) yang mana didalam rumah tersebut TEAMSUS mendapatkan N sedang melakukan perekapan nomor togel Serta terdapat Barang Bukti yang selanjutnya TEAMSUS mengamankan N beserta Barang Bukti ke Mapolsek Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut.
(intan'jr/red)

0 Komentar