Pati - Pembangunan infrastruktur, fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak,era Reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran.
Seperti pembangunan Talud sepanjang jalan ruas Desa Boloagung-Talun kecamatan Kayen kabupaten Pati. Sejauh ini tidak ada pemasangan papan informasi proyek.
Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat sekitar mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Saat tim awak media menanyakan ke pekerja pada Senin (31/05/2021), mereka mengatakan bahwa proyek talud tersebut dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) adapun pemborongnya pak Dian,"jelasnya.
Kades Boloagung Sutrisno saat dimintai Klarifikasi mengatakan itu proyek DPUPR untuk pembangunan drainasse dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan secara tertulis ke pihak pemerintah desa Boloagung, sedangkan pekerjaan sudah satu mingguan ini,"jelasnya.
Kades Sutrisno menyayangkan atas adanya proyek di desanya yang tanpa ada pemberitahuan secara tertulis juga, dikhawatirkan jika terjadi permasalahan sama yang punya lahan disekitar proyek,lalu siapa yang bertanggung-jawab jika timbul permasalahan,"pungkasnya.
(AR tim)

0 Komentar