Panitia Desa Trikoyo Butuh Anggaran 150 Juta Untuk Pelaksanaan Pilkades Tahun 2021




Pati - Desa Trikoyo kecamatan Jaken kabupaten Pati menggalang anggaran dana sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk mencukupi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades),yang sumber dana tambahan diambilkan dari sumbangan dari pihak ketiga untuk  memenuhi jumlah nominal yang baru  diperoleh dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),pasalnya Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) kosong,sehingga untuk  memenuhi nominal 150juta harus ditarikkan dari  sumbangan pihak ketiga "yang tidak lain anggaran dana tersebut dari bakal calon (balon) kepala desa (kades) itu sendiri dan/ atau yang memiliki kepentingan politik tidak  berdasarkan keikhlasan hati".

Menyikapi aduan dari narasumber (masyarakat) yang tidak mau disebut namanya pada Minggu, 07/03/2021 menuturkan jika desa saya ada tiga calon kades yang sudah mendaftarkan diri: 1. Tarmijan (inkamben), 2.  (istri inkamben), dan 3. Dasar, Namun anggaran dana untuk  pelaksanaan pilkades ditarikkan dari pihak ketiga pada Kedua calon kades,yakni tiap calonnya dibebani biaya sebesar  Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)percalonnya untuk pelaksanaan pilkades.

Menyikapi aduan warga kami tim media selaku badan keterbukaan informasi publik (kip) mengklarifikasi terkait aduan tersebut ke kades  setempat,Tarmijan pada Rabu, 10/03/2021 menyatakan jika hanya mengandalkan anggaran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) apa mencukupi,maka berdasarkan pertimbangan rapat panitia pilkades dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) memutuskan untuk menarik dana dari pihak ketiga dengan sejumlah nominal Rp. 52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) ke pihak ketiga pada masing-masing calon,dalam penentuan jumlah nominal tersebut yang dipakai pakai ngilmu roso, jawa,"terang kades Tarmijan. 


Jika hal sedemikian rupa dibiarkan terus hingga  mendarah daging maka dijamin tiap-tiap ada kegiatan Pilkades selalu ada biaya tambahan "biaya kombong" dari pihak ketiga (malladministrasi),lalu kapan negara ini akan memiliki sosok pemimpin yang jujur dan Bersih jika semua dinilai dengan sejumlah nominal yang tinggi.

Sudah tidak diragukan lagi hal yang serupa juga  di dapati di berbagai desa selain  desa Trikoyo kecamatan Jaken,pasalnya belum didapati  perbub pati yang memiliki sifat tegas dalam  menerbitkan perbub baca juga perbub nomor 88 tahun 2020.

(RN tim) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar