Jumlah Anggota Panitia Pilkades Sesuai Perbub, Disini Jawabnya



Pati - Mempelajari peraturan-peraturan bupati (Perbup) Pati terkait mulai dari tahap penjabaran dari perubahan demi perubahan sesuai putaran seiringnya waktu yang silih berganti,sesuai situasi dan tergantung kebijakan pemimpin daerah setempat.


Dalam perbub pati dalam pasal Pasal 10 menjelaskan tentang  seberapa banyak 
Jumlah Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai berikut : 

a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 (seribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 20 (dua puluh) orang. 
b. Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) orang sampai dengan 2.000 (dua ribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 30 (tiga puluh) orang. 
c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 (dua ribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 40 (empat puluh) orang.


Dalam  kepanitiaan,mendekati rata-rata yang dipakai panitia jumlah maksimal,yakni pasal (10) huruf (c) dengan  alasan  pakewuh,jawa, (dipukul  sama rata) tanpa  memperhitungkan pasal 10 huruf (a)  dan huruf (b),perlu perhitungan dalam  mengambil sebuah  anggaran. Adapun susunan struktur  kepanitiaan yang  dianjurkan  dalam  era pandemi ini diatur dalam  pasal 11 ayat 1 sampai 4 dari huruf (a) sampai huruf (e) susunannya sebagai berikut :

(1) Struktur Panitia Pemilihan dituangkan dalam 
Keputusan BPD setelah penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak oleh Bupati. 
(2) Struktur Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : 
a. ketua sejumlah 1 (satu) orang;
b. wakil Ketua sejumlah 1 (satu) orang; 
c. sekretaris sejumlah 1 (satu) orang; 
d. bendahara sejumlah 1 (satu) orang; dan 
e. anggota.
(3) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dibagi menjadi beberapa seksi. 
(4) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas : 
a. seksi penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa; 
b. seksi pendaftaran dan pendataan pemilih; 
c. seksi konsumsi; 
d. seksi perlengkapan; dan 
e. seksi keamanan.

Dengan  demikian kami (media) berharap pihak kepanitiaan  mengerjakan sesuai  dengan  perbub yang  ada,agar tidak menyalahi aturan perubahan perbub nomor  88 tahun 2020. Pasalnya hal tersebut sudah diperhitungkan oleh pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengalami pembengkakan biaya Pilkades terkhususnya pihak desa yang tidak memiliki pendapatan asli desa (PAD),agar tidak  terlalu  membebani sumber  dana tambahan  dari  sumbangan pihak ketiga.

(RN/Red)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar