Pati - Mempelajari peraturan-peraturan bupati (Perbup) Pati terkait mulai dari tahap penjabaran dari perubahan demi perubahan sesuai putaran seiringnya waktu yang silih berganti,sesuai situasi dan tergantung kebijakan pemimpin daerah setempat.
Dalam perbub pati dalam pasal Pasal 10 menjelaskan tentang seberapa banyak
Jumlah Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sebagai berikut :
a. Desa dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000 (seribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 20 (dua puluh) orang.
b. Desa dengan jumlah penduduk 1.001 (seribu satu) orang sampai dengan 2.000 (dua ribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
c. Desa dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000 (dua ribu) orang, jumlah Panitia Pemilihan paling banyak 40 (empat puluh) orang.
Dalam kepanitiaan,mendekati rata-rata yang dipakai panitia jumlah maksimal,yakni pasal (10) huruf (c) dengan alasan pakewuh,jawa, (dipukul sama rata) tanpa memperhitungkan pasal 10 huruf (a) dan huruf (b),perlu perhitungan dalam mengambil sebuah anggaran. Adapun susunan struktur kepanitiaan yang dianjurkan dalam era pandemi ini diatur dalam pasal 11 ayat 1 sampai 4 dari huruf (a) sampai huruf (e) susunannya sebagai berikut :
(1) Struktur Panitia Pemilihan dituangkan dalam
Keputusan BPD setelah penetapan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak oleh Bupati.
(2) Struktur Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. ketua sejumlah 1 (satu) orang;
b. wakil Ketua sejumlah 1 (satu) orang;
c. sekretaris sejumlah 1 (satu) orang;
d. bendahara sejumlah 1 (satu) orang; dan
e. anggota.
(3) Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dibagi menjadi beberapa seksi.
(4) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas :
a. seksi penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
b. seksi pendaftaran dan pendataan pemilih;
c. seksi konsumsi;
d. seksi perlengkapan; dan
e. seksi keamanan.
Dengan demikian kami (media) berharap pihak kepanitiaan mengerjakan sesuai dengan perbub yang ada,agar tidak menyalahi aturan perubahan perbub nomor 88 tahun 2020. Pasalnya hal tersebut sudah diperhitungkan oleh pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengalami pembengkakan biaya Pilkades terkhususnya pihak desa yang tidak memiliki pendapatan asli desa (PAD),agar tidak terlalu membebani sumber dana tambahan dari sumbangan pihak ketiga.
(RN/Red)

0 Komentar