Dari Ulah MRS, Lecehkan Pengadilan Bikin Jengkel Pengacara Kondang




Jakarta - Dari Ulah Rijik dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai MELECEHKAN LEMBAGA PERADILAN, karena tidak mau taat pada Perintah Majelis Hakim. 

Kelakuan Rijik ini di persidangan bikin jengkel banyak ouhsk , termasuk Pengacara Kondang Hotman Paris.

Makanya kemarin saat ketemu Menko Polhukam Mahfud MD, Hotman Paris,  mengusulkan agar Pemerintah Mengeluarkan Perpu Yang mengatur Contempt Court agar orang -orang yang seperti Rijik ini yang tidak patuh dengan Perintah Majelis Hakim, bisa langsung di Eksekusi di jeblosin ke Penjara.

Dan Usulan Hotman Paris tersebut disampaikan Langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD,  saat bertemu dalam acara Ngobrol dan Ngopi bareng terkait UU ITE di Kedai Kopi dan Nakpao Kwon Kupang Kopi Jhony,  Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Sabtu 20 Maret 2021.

Dalam kesempatan itu ,Hotman Paris sempat  membicarakan Mengenai Sikap Rijik dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu Hotman Paris meminta kepada Awak Media untuk menanyakan bagaimana tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD,  melihat sikap Rijik yang disebut tidah Menghormati Pada pengadilan.

Mendengar hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD,  menegaskan bahwa Persidangan Bukanlah RANAH Pemerintah.

Sehingga dirinya tak memiliki Kewenangan Perihal Kasus tersebut.
" Gini ...gini ya...Persidangan itu sudah KELUAR dari RANAH Pemerintah yaa...
Itu ...HAKIM ya  hakim yang punya WEWENANG untuk MEMERINTAHKAN Apapun ," tegas Mahfud MD, di lokasi Sabtu 20 Maret 2021.

"Nanti ada Aparat Pemerintah seperti Polisi , Kejaksaan itu nanti yang melaksanakan Perintah dari Hakim.
Kan sudah ada aturan dan prosedur nya," tegas Mahfud MD.

Seperti nya Sang Pengacara Kondang Hotman Paris kurang puas dengan apa Jawaban dari Sang Profesor Mahfud MD.

Lalu kata Hotman Paris, apakah Sebenarnya Hakim perlu untuk bersikap keras bila dilihat dari Kacamata Mahfud MD yang mana selaku Ahli Hukum dan sebagai Profesor Ahli Hukum, perlu gk sih Hakim yang menangani Rijik ini harus bersikap lebih keras ? tanya Hotman.

Iya dong dan harus itu ...
Tapi kalau  ini kembali lagi itu urusan Hakim lah, dan Saya ini bagian dari Pemerintah jadi tidak boleh ...Eh...HAKIM harus begini ...atau hee hakim harus begitu...itu " Tidak Boleh " karena jelas ya saya bagian dari Pemerintah," tegas Mahfud MD.

Disini Menko Polhukam menekan,bahwa Keputusan Murni berada di Majelis Hakim, Hakim bisa memanggil Paksa MRS dalam Persidangan kasus Pidana KEKARANTINAAN KESEHATAN di luar Kewenangan Pemerintah.

KEPUTUSAN PEMANGGILAN PAKSA TERHADAP TERDAKWA MRS ITU MURNI WEWENAMG HAKIM DALAM MENJALANKAN PROSES PERSIDANGAN.

Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan bahwasanya Majelis Hakim Berwenang Memberikan Perintah Apapun yang berhubungan dalam Pengadilan, dan institusi Pemerintah terkait dalam hal ini ada Kepolisian dan Kejaksaan yang Wajib harus mengikuti Keputusan Hakim," tegas Mahfud MD.

(intan'jr /red) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar