Peraturan Humas Pemkab Pati Untuk Jurnalis Disinyalir Amburadul, Membutuhkan Kajian Ulang


    Photo kantor Pemerintahan Kabupaten Pati 

Pati - Berdasarkan  temuan langsung dilapangan ketika kami tim media saat mendatangi Pemerintah (pemkab) Pati bertemu Kepala (ka)  Prokompim (humas) pemda pati,Ahmadi,Dengan tujuan menawarkan kerjasama agar bisa  tersambung ke pemkab pati,untuk keterbukaan informasi publik sesuai  yang diatur  dalam UU Nomor 14 tahun 2008 dengan media kami,pada Selasa, 09/02/2021, 10:00 WIB. 


Ka.Humas,Ahmadi setelah kami konfirmasi lebih lanjut menjelaskan dan mengarahkan bahwa terkait itu ada yang menangani sesuai dengan tupoksinya yakni kepala seksi (kasi),kemudian kami diarahkan ke,Ashar selaku kasi yang menangani bidang tersebut,"terang Ahmadi.


Kemudian kami dibertemukan dengan kasinya,Ashar,kemudian ashar pun memberikan penjelasan saat kami mintai keterangan mengungkapkan; jika untuk tergabung  dan/ atau ingin bekerjasama dengan pemkab harus sudah memiliki masa pengabdian  minimal dua (2) tahun,untuk sebuah nama media yang berada dipati,dari nama-nama media tertentu,"ungkap ashar. 


Namun  yang  menjadi  pertanyaan,dan patut untuk dipertanyakan?,sesuai yang kami ketahui,sekarang banyak munculnya media-media online (medol) di Pati yang baru  bermunculan dan belum memiliki masa pengabdian dua (2) tahun,namun kenapa bisa tergabung di humas pemkab tersebut (di garis bawahi sudah tergabung dan ganti pegang media baru).


Setelah  kami tanya lebih  lanjut  kenapa mereka (medol baru) sudah bisa tergabung,ashar menjawab jika yang  bersangkutan sudah punya masa pengabdian dua (2) tahun,dan disini saya juga masih baru tinggal meneruskan yang sebelum saya,"jawab ashar. 


Bukankah disitu menunjukkan tidak lagi adanya pengabdian dari nama media yang sudah menjadi  acuan seperti  yang diterangkan Ashar,namun nama orangnya yang sudah  memiliki masa pengabdian 2 tahun (serasa kurang pas) jika mengacu pada aturan,disinyalir sudah menyalahi aturan,lalu kenapa dibiarkan?.


Jika aturan tersebut yang menjadi  acuan untuk  terhubung dengan pemkab,maka disinyalir hampir  habis  medol yang sudah tergabung  di forum tersebut (disinyalir tinggal separuhnya),harap jadi pertimbangan dan segera dikaji ulang oleh pemkab Pati terkait aturan tersebut yang terkesan amburadul,terkhususnya oleh humas pemkab pati jika ingin menjalankan tugasnya  sesuai ketentuan (bukan berbuat sesuka hatinya),karna seorang Jurnalis (penulis) bukanlah CPNS yang membutuhkan masa pengabdian namun yang dibutuhkan adalah karya tulisnya yang diminati banyak pembaca.


(RN) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar