Pati - Berdasarkan temuan langsung dilapangan ketika kami tim media saat mendatangi Pemerintah (pemkab) Pati bertemu Kepala (ka) Prokompim (humas) pemda pati,Ahmadi,Dengan tujuan menawarkan kerjasama agar bisa tersambung ke pemkab pati,untuk keterbukaan informasi publik sesuai yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 dengan media kami,pada Selasa, 09/02/2021, 10:00 WIB.
Ka.Humas,Ahmadi setelah kami konfirmasi lebih lanjut menjelaskan dan mengarahkan bahwa terkait itu ada yang menangani sesuai dengan tupoksinya yakni kepala seksi (kasi),kemudian kami diarahkan ke,Ashar selaku kasi yang menangani bidang tersebut,"terang Ahmadi.
Kemudian kami dibertemukan dengan kasinya,Ashar,kemudian ashar pun memberikan penjelasan saat kami mintai keterangan mengungkapkan; jika untuk tergabung dan/ atau ingin bekerjasama dengan pemkab harus sudah memiliki masa pengabdian minimal dua (2) tahun,untuk sebuah nama media yang berada dipati,dari nama-nama media tertentu,"ungkap ashar.
Namun yang menjadi pertanyaan,dan patut untuk dipertanyakan?,sesuai yang kami ketahui,sekarang banyak munculnya media-media online (medol) di Pati yang baru bermunculan dan belum memiliki masa pengabdian dua (2) tahun,namun kenapa bisa tergabung di humas pemkab tersebut (di garis bawahi sudah tergabung dan ganti pegang media baru).
Setelah kami tanya lebih lanjut kenapa mereka (medol baru) sudah bisa tergabung,ashar menjawab jika yang bersangkutan sudah punya masa pengabdian dua (2) tahun,dan disini saya juga masih baru tinggal meneruskan yang sebelum saya,"jawab ashar.
Bukankah disitu menunjukkan tidak lagi adanya pengabdian dari nama media yang sudah menjadi acuan seperti yang diterangkan Ashar,namun nama orangnya yang sudah memiliki masa pengabdian 2 tahun (serasa kurang pas) jika mengacu pada aturan,disinyalir sudah menyalahi aturan,lalu kenapa dibiarkan?.
Jika aturan tersebut yang menjadi acuan untuk terhubung dengan pemkab,maka disinyalir hampir habis medol yang sudah tergabung di forum tersebut (disinyalir tinggal separuhnya),harap jadi pertimbangan dan segera dikaji ulang oleh pemkab Pati terkait aturan tersebut yang terkesan amburadul,terkhususnya oleh humas pemkab pati jika ingin menjalankan tugasnya sesuai ketentuan (bukan berbuat sesuka hatinya),karna seorang Jurnalis (penulis) bukanlah CPNS yang membutuhkan masa pengabdian namun yang dibutuhkan adalah karya tulisnya yang diminati banyak pembaca.
(RN)

0 Komentar