Pers - Patut untuk menjadi sebuah pertanyaan dan pertimbangan? Apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,sudah tidak butuh lagi sosok Wartawan yang Kritis dan berani menyajikan berita berdasarkan Fakta Psikologis dan Fakta Sosialogis sebagai Kontrol Sosial? Yang selalu penyaji keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai UU KIP NO 40 tahun 2008, Ataukah Negara ini hanya butuh Wartawan "Sayang Sayangan" alias Wartawan "Press Rilis" untuk sebuah Pecitraan Semata? atau
Mungkin kami yang Gagal Paham!.
Kami Masih Ingat Kata bijak dari Seorang Senior Jurnalis: "Tulisan Harus Diselesaikan & Dituntaskan dengan Tulisan (hak koreksi & hak jawab). Bukan, Tulisan Diselesaikan dengan Pidana dan dijebloskan ke-penjara".
Kalau sedikit-dikit Wartawan atau Insan Media Online dilaporkan atas dugaan UU ITE & KUHP. Kemudian ditangkap dan diamankan dan dijebloskan tahanan. Lalu bagaimana dengan Kebebasan Pers? Tugas & Fungsi Wartawan sebagai kontrol sosial apakah akan bisa maksimal? Seperti halnya yang baru-baru ini ramai dimedia online Update Sulsel News,yang telah berani mensuarakan temuannya namun kini kesandung kasus UU ITE.
Sesuai keterangan wartawan mondes yang pernah kesandung kasus menguraikan curhatannya; Jika diperkenan saya ingin menuangkan pendapat saya. Alangkah baiknya dan elok semua masalah terkait pemberitaan terlebih dahulu diadukan ke Dewan Pers sebagai Pelaksana UU Pers. Biarkan Dewan Pers yang akan mengkaji dan menilai, apakah persoalan pemberitaan itu produk jurnalistik atau bukan.
Kalau ternyata itu adalah produk jurnalistik ya sebaiknya masyarakat yang merasa dirugikan atas permberitaan tersebut bisa menggunakan Hak Koreksi & Hak Jawab berdasarkan UU Pers yang berlaku saat ini.
Jika terbukti karya tulisan tersebut bukan produk jurnalistik berdasarkan penilaian Dewan Pers,maka Dewan Pers akan menerbitkan rekomendasi dan itu bisa menjadi acuan bagi penegak hukum agar menindak lanjuti perkara tersebut sesuai aturan yang ada (UU ITE atau KUHP).
Terkait media yang sudah terverifikasi atau belum terverifikasi Dewan Pers tidak akan mempersoalkan,jika persyaratan pendirian sebuah media dengan melaui tahapan prosedur yang di tentukan Dewan Pers (DP).
Hal ini pernah menimpa di media kami www.monitordesa.com yang mana saat itu kami pernah dilaporkan ke-kepolisian,terkait pemberitaan yang pernah kami muat,namun justru pihak kepolisian langsung menyarankan persoalan tersebut untuk di adukan ke Dewan Pers (menjajankan sesuai prosedur/sesuai aturan).
Lebih lanjut surat pengaduan tersebut langsung direspon oleh Dewan Pers (DP) dengan mengirimkan surat ke media kami guna klarifikasi persoalan pemberitaan. Kami pun menjawab surat dari Dewan Pers,karena pemberitaan yang kami muat tidak ada pelanggaran KEJ akhirnya tidak ada sanksi yang diberikan.
Ini merupakan pengalaman yang pernah menimpa media online Monitordesa.com dan menurut saya jika itu Produk Pers atau Produk Jurnalistik dan tak ada pelanggaran KEJ niscaya tak akan bisa di Polisikan walaupun media kami belum terverifikasi di Dewan Pers.
Dengan demikian bisa disimpulkan jika ada pemberitaan,tidak bisa dilaporkan ke kepolisian,karna bisa ke-kategori bukan ranah pihak kepolisian,namun terlebih dahulu ke-ranahnya Dewan Pers,semoga hal tersebut bisa menjadi pembelajaran dan perhatian bagi insan jurnalis dan juga instansi terkait.
(mondes/red)

0 Komentar