Hendak Transaksi Narkoba Empat Warga Dibekuk Polisi



Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli, meringkus empat Warga Kecamatan Sape karena diduga melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Sabtu ( 27/02/2021).

Keempat Warga tersebut berasal dari Desa Sangiang  masing-masing berinisial, SL(31), FS(30), FR(21), dan BR(32).

IPTU Ramli menjelaskan, adapun BB yang berhasil diamankan ditangan pelaku SL yakni : 6 lembar plastik klip diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6.6 gram, 5 lembar potong tisue, 1 bungkus plastik klip kosong, 8 buah korek api gas, 3 buah gunting, 1 buah pisau Kater, 3 buah bong, 1 buah potongan pipet, 1 buah ATM BRI, dan uang kertas Rp. 670 ribu.

"Sedangkan ditangan FR, berupa : 8 lembar plastik klip diduga Sabu-sabu dengan bruto 2,04 gram, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 bungkus plastik klip, 2 buah potongan pipet, 1 buah gunting, 1 buah taking kaca, uang kertas Rp.300 ribu dan 1 buah tas warna merah," pungkasnya.

Kasat Narkoba IPTU Ramli mengatakan kronologis penangkapan berawal dari laporan Warga, bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba. Menindaklajuti informasi tersebut, Satresnarkoba  Polres Kota Bima yang dipimpin Kasat IPTU Ramli langsung melakukan pengecekan lokasi,  dan menemukan pelaku sedang melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.

"Penangkapan terduga pelaku disaksikan di saksikan oleh ketua RT setempat. Saat ini terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk ptoses lebih lanjut," ungkapnya.

(intan'jr)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar