Riau - Sertipikat elektronik telah diperkenalkan oleh Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya melalui berbagai platform media. Kali ini Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Syafri, didampingi oleh Koordinator Penata Pertanahan Muda, Indrie Kartika Dewi, melakukan sosialisasi sertipikat elektronik kepada masyarakat melalui Radio Smart FM Pekanbaru, Kamis (11/02/2021).
Sosialisasi ini disiarkan langsung pada jaringan 101.8 FM dan Youtube Radio Smart FM Pekanbaru. Pada sosialisasi ini, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Syafri menegaskan bahwa tidak akan ada penarikan sertipikat lama di masyarakat, tetapi akan ada pergantian sertipikat lama ke elektronik setelah dilakukan pemeliharaan data dan tahapan yang telah ditetapkan.
Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BPN dan ingin menarik sertipikat tanah,segera laporkan ke pihak berwajib. Penata Pertanahan Muda, Indrie Kartika Dewi menambahkan bahwa dengan diterapkannya sertipikat elektronik ini nantinya akan membuat pelayanan pertanahan menjadi lebih mudah dan transparan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.
Penasaran seperti apa dialog perbincangannya ?
Yuk lihat di channel Youtube Smart FM Pekanbaru.
(intan'jr)

0 Komentar