Silsilah Tanah E-Gendom Pundenrejo Tayu Sampai Digarap Warga Dan Menimbulkan Masalah

Pati - Sejarah singkat kenapa sampai lahan/ tanah E-Gendom yang berada di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bisa digarap warga sekitar,karna lahan tersebut terkesan terlantar beberapa tahun.
Berdasarkan penjelasan narasumber (P ±60) innesial (J) menjelaskan ke-media dan lembaga pada Sabtu senja 16/01/2021 bahwa tanah E-Gendom tersebut  ber-sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),dan tertulis kontrak HGB tahun 1994-2024 (selama 30 tahun),"tuturnya. 

Singkat cerita setelah tanah tersebut dibiarkan terlantar(bongkor) oleh pihak penyewa sampai kurang lebih enam (6) tahun di terlantarkan,melihat tanah yang terkesan terlantar itu,para warga sekitar mulai antusias untuk memanfaatkan tanah tersebut untuk dikerjakan dan ditanami palawija (padi, jagung,kacang,ketela dan lainnya) untuk bertahan hidup,adapun lahan tersebut dibagi-bagi dengan warga yang lain ±120 orang untuk menggarap,"imbuhnya. 

Tanah yang terkesan terlantar tersebut mulai digarap warga sejak tahun 2000 sampai 2020 (digarap warga kurang lebih dua puluh tahun) kemudian  diminta secara paksa oleh PT.Laju Perdana Indah (LPI), Disinyalir karna dia(LPI) baru ingat kalau masih punya hak sewa  pada lokasi tersebut,sehingga meminta hak sewanya secara paksa ke para warga yang selama ini telah menggarapnya, "terangnya.


Dulu sempat ramai dan geger antara warga penggarap dan LPI di tahun 2020 silam,dan rumah warga belum permanen milik warga milik mbah Jaeman dibongkar oleh karyawan LPI  baca juga Link ,dan sebagian warga sampai sekarang belum mendapatkan ganti rugi,karna ganti rugi dianggap belum seimbang dengan Pengelolaan tanamannya (karna hanya mendapatkan ganti rugi/ tali asih sebesar 5jt saja dan masih banyak warga yang belum mendapatkan taliasih ±80an orang). Diharapkan pada Pemerintah,agar bisa memberikan Ruang mediasi pada warga yang belum mendapatkan taliasih agar mendapatkan Nominal tali asih yang seimbang,sesuai dengan tanaman mereka yang tidak boleh dipanen (diduga dirusak karyawan LPI),"tambah nasum. 


Dengan terbitnya berita ini,kami (media dan lembaga) berharap pada Pemerintah Daerah (Bupati Pati,Haryanto) dan/ atau instansi terkait agar bisa memberikan Ruang mediasi pada warga dan LPI,supaya permasalahan ini segera selesai dan tidak berkepanjangan sehingga tidak ada yang dirugikan,terkhususnya buat para warga kecil jangan sampai dirugikan. Disisi lain yang patut dipertanyakan,seperti tertera pada plang lahan tersebut  benar-benar HGB bukan HGU,namun kenapa dijadikan HGU, Bukankah itu  secara langsung sudah membohongi Negara.





Bersambung
(RN) 




Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar