Program PTSL ini dalam rangka mendukung program strategis nasional khususnya kegiatan PTSL,dimana pada 2025. Presiden RI,Joko Widodo "yang sudah menjabat dua periode ini", menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.
Dengan adanya Program PTSL ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Lebih dari itu,sertifikat juga bernilai guna sebagai tambahan modal masyarakat (Sekolah) untuk membuka usaha,demi meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia.
Menurut penjelasan dari beberapa Pengikut dan/ atau peserta program PTSL saat kami minta keterangan tarikan swadaya bervariasi sesuai kebutuhan pada pengajuan,dari yang namanya innesial (P,S,&R) dengan tarikan swadaya (P dan R) sebesar Rp.300.000,00.untuk dua (2) bidang tanah,untuk (S) membayar Rp.450.000,00 untuk tiga (3) bidang tanah,meskipun membayar sejumlah nominal tersebut saya banyak mengucapkan terima kasih dengan adanya program PTSL ini,karna bisa mendapatkan sertifikat dengan harga yang murah,jadi semua lahan kepemilikan saya bisa bersertifikat semua,"ungkap mereka dengan ceria.
Ditambahkan keterangan dari Kades,Margi langsung,ada juga yang habis ±Rp.900.000,00 untuk pembayaran enam (6) bidang tanah saat dikonfirmasi di ruangannya,saat diwawancarai, namun dia juga senang karena semua tanahnya sudah bersertifikat,"imbuhnya
Hal yang demikian patut untuk Menjadi Contoh dan ditiru pada desa-desa yang lain sekabupaten Pati,yang turut berperan serta dalam menjalankan Pembuatan Sertifikat masal pada Program PTSL di Kabupaten pati khususnya,memang seharusnya Pemerintah Desa Berjuang untuk warganya bukannya sebaliknya membisnis warganya dengan nominal.
(edit tambahan video)
(RN)

0 Komentar