Pekat-IB Dan DPRD Kabupaten Jepara Dorong Dibuka Kembali TPA Gemulung


Jepara - Audensi dengar pendapat DPD PEKAT-IB Jepara terkait penutupan TPA Gemulung dan pengembangan atau perluasan PT HWI yang diduga belum mengantongi ijin. Bertempat di Ruang serba guna DPRD Kabupaten Jepara. DPD PEKAT-IB Jepara dan DPRD Kabupaten Jepara mendorong dibukanya kembali TPA Gemulung Karena belum disediakan TPA pengganti yang baru. Rabu (6/1/2021).


Hadir dalam audensi Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Ketua Pekat-IB Jepara, Perwakilan PT HWI, Bambang, Satpol PP, BAPEDA, anggota Pekat-IB, dan Media.

Kegagalan Pemerintah dalam tata kelola sampah membuat preseden buruk bagi sebagian masyarakatnya, Penutupan TPA Gemulung menjadi polemik Pemerintah, serta carut marutnya tata kelola sampah yang sebagian masyarakat banyak menimbulkan persoalan.


DPD PEKAT-IB menyoroti persoalan lingkungan hidup dan ketegasan Satpol PP selaku penegak Perda. Terkait itu DPD Pekat-IB menduga adanya keterkaitan Penutupan TPA Gemulung dengan PT HWI yang mengembangkan bisnisnya. 


Seperti kita tahu diinformasikan diaudensi yang lalu Dinas Perijinan memberikan keterangan bahwa PT HWI tanggal 22 desember 2020 telah memiliki ijin. Ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan managemen PT HWI bahwa perijinan amdal, amdalalin, IMB pengembangan yang baru, belum ada.


Ketua Pekat-IB Jepara Priyo Hardono menambahkan diduga adanya gratifikasi antara PT HWI dan Pemerintah, terkait amdalalin masih terjadi genangan air didepan PT HWI, keselamatan pekerja diabaikan, PT HWI Berdiri dibawah kabel SUTET, ini menimbulkan banyak pertanyaan publik kok diberi ijin pendirian pabrik tersebut, karena jelas itu membahayakan ribuan pekerjanya.


Minimnya satpam pengatur arus lalu lintas pekerja yang keluar masuk perusahaan yang melewati Desa Banyuputih sehingga sering terjadi kecelakaan. Priyo menyatakan HWI mengabaikan keselamatan dan nyawa manusia. 


Priyo menyambut positip PT HWI mengirimkan utusannya untuk diskusi dan mencari solusi terkait permasalahan yang ada dilingkungan perusahaan.


DPRD Kabupaten Jepara dalam hal ini sebagai wakil rakyat juga mitra pemerintah menerima banyak keluhan terkait ditutupnya TPA Gemulung. Dari beberapa Kecamatan yang berkontribusi membuang sampahnya ke TPA Gemulung mengeluhkan hal tersebut. Sampai gara gara TPA Gemulung ditutup masyarakat jadi buang sampah disembarang tempat, juga dimusim hujan sekarang angkutan sampah melintas dan cairan sampah berceceran disepanjang jalan dan menimbulkan polusi udara yang sangat mengganggu.


Para awak angkutan sampah juga datang ke Bupati Jepara tetapi tidak ketemu kemudian datang ke DPRD Jepara sampaikan dan keluhkan jarak angkut sampah mencapai 26 KM dan menjadi berat biaya operasionalnya. selasa 5 /1/2021, Kemarin.



Seperti diketahui TPA Gemulung dibuat untuk menampung sampah di empat Kecamatan yaitu Kecamatan Nalumsari, mayong welahan kalinyamatan.

Dalam audensi perwakilan PT HWI Bambang menyatakan Penutupan TPA itu regulasinya dari pemerintah, dan kami memang ingin mengembangkan bisnis,"Dalam situasi terperti ini Pemerintah harus hadir memberikan keputusan jelas"

" HWI Punya kepentingan mengembangkan bisnisnya, tetapi kita tidak secara langsung berhubungan dengan penutupan itu dan kegiatan penutupan TPA itu main aktornya bukan kami,"kata Bambang.


Bambang perwakilan PT HWI dalam keterangan yang disampaikan pengurusannya terkait perijinan kami mengurus sudah satu tahun. PT HWI bersidang tanggal 22 Desember 2020 kemarin dan hasil dari sidang tersebut sebagai bahan untuk lanjutan terkait perijinan. Bambang menegaskan bahwa perijinan belum ada.


Berbeda sekali dengan keterangan yang disampaikan dari dinas perijinan bahwa tanggal 22 Desember 2020 PT HWI sudah keluar Ijinnya. Dan ini menjadi pertanyaan publik bagaimana bisa berbeda keterangannya.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno mengatakan "suara masyarakat menghubung hubungkan keterkaitan penutupan TPA gemulung dengan pengembangan bisnis PT HWI itu hal yang wajar, karena memang fakta dilapangan HWI melakukan pengembangan bisnisnya saat itu".


Beberapa kali jika diundang audensi terkait lingkungan hidup DLH tidak pernah hadir, ini membuat DPRD Jepara merasa tidak dianggap peran dan keberadaannya

"Dan disaat audensi ini empat pimpinan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara tidak datang ini sangat mengecewakan dan luar biasa, dan melecehkan DPRD, Bapeda sampaikan ke Bapak Bupati bahwa DLH Pembangkang keputusan DPRD" kata Pratikno



Sutrisno Pimpinan Komisi D DPRD Kabupaten Jepara senada sampaikan kekecewaanya terhadap DLH yang beberapa kali selalu tidak hadir dan  mengajak HWI terbuka dengan DPRD hambatan apa yang dihadapi semua bisa dikomunikasikan karena ini adalah informasi publik yang terus menerus ditanyakan kepada kami, terkait CSR perijinan dan seterusnya dan meminta Dinas Perijinan jangan persulit terkait perijinan" ungkapnya


Bapeda ditanya bagaimana perijinan DLH terkait penutupan TPA Gemulung apakah sudah sesuai regulasi

Bapeda jepara menerangkan regulasi penutupan TPA gemulung, secara singkat ada dua obsi yaitu ditutup atau direhabilitasi. Yang menjadi pilihan Kalau TPA ditutup harus ada kajian kajian disamping tambahan kajian termasuk menyediakan tempat pengganti sebelum ditutup, kajian obsi pertama ini dipertanyakan BAPEDA kepada DLH. Pemilihan tempat pengganti diputuskan dilahan sengon bugel berupa TPST. 

Mendengar regulasi yang disampaikan Bapeda Jepara, Junarso wakil ketua DPRD Kabupaten Jepara mengatakan proses menculnya kajian rekomendasi  TPA Gemulung ada DPRD yang memutuskan ditutup atau tidak, DPRD tidak menyetujui TPA gemulung ditutup karena tempat pengganti TPA belum ada dan belum siap digunakan


" Regulasi adalah cara untuk mewujudkan subtansi, subtansinya apa masalah sampah tidak terjadi didaerah selatan clear, regulasinya sudah dijelaskan oleh Bapeda, DLH sudah ijin, sudah keluar kajian yaitu dua rekomensi yang cenderung condong TPA ditutup atau direhabilitasi dengan disempurnakan kekurangan kekurangannya itu Clear .... Antara dua ini ada DPRD yang membuat keputusan, waktu memutuskan APBD tahun 2021.  


DLH mengajukan anggarannya DPRD tidak setuju, dan diputuskan TIDAK DITUTUP, dengan syarat pengkajian lanjutan sesuai yang dikatakan BAPEDA tadi, pengkajiannya harus ada penggantinya sebelum ditutup.


susuai keputusan PLT Bapeda disampaikan " belum ada keputusan TPA Gemulung ditutup otomatis TPA  ini madih difungsikan"


Untuk itu Atas nama pimpinan Junarso mengatakan BUKA TPA Gemulung karena belum resmi ditutup.


Dasarnya dibuka kembali TPA Gemulung adalah regulasi yang disampaikan BAPEDA bahwa belum ada keputusan TPA Gemulung ditutup secara otomatis TPA masih difungsikan.


Pratikno mewakili empat pimpinan pada audensi DPRD Jepara mengatakan bahwa  "karena ini adalah kepentingan rakyat saudara kita yang ada diwilayah timur, selatan sudah menangis dan minta tolong. Dimohon DLH Jangan membuat keputusan sendiri karena ini adalah untuk kepentingan rakyat, maka rekomendasi audensi DPRD pada hari ini TPA Gemulung dibuka lagi"


Dan solusinya adalah selesaikan kajian untuk penututupan atau direhabilitasi atau membangun baru sebelum itu semua terpenuhi TPA Gemulung dibuka lagi untuk kepentingan masyarakat membuang sampah dilokasi tersebut.


Mengetahui Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara menyetujui TPA Gemulung dibuka kembali.


Pratikno menyampaikan Mohon Satpol PP untuk membuka kembali gerbang palang yang ada di TPA Gemulung" Ucapnya


(rn)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar