Diduga Adanya Sistem Kejahatan Terselubung Secara Masif di Lingkup Pembangunan Tower BTS Kebal Hukum




Malang - Desas-desus terkait pembangunan menara tower BTS milik PT.Centratama Menara Indonesia (CMI), yang berada di wilayah Dusun Sanggrahan Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang,kembali menjadi perbincangan. Kamis, (28/01/2021).

Adapun pengakuan dari salah satu warga yang menolak pembangunan tower tersebut, mengaku telah di intimidasi oleh beberapa oknum. Salah satu oknum yang mengintimidasi berasal dari wartawan media online yang kebetulan juga berprofesi sebagai Kepala Dusun Kalibakar yang tidak mempunyai kewenangan apapun terkait pembangunan tower tersebut.

"Ada yang kesini, ngomongin masalah tower, seolah-olah saya diprovokasi agar menyetujui pembangunan tower tersebut," ujar salah satu narasumber berinisial BDK.


Namun narasumber ini tetap bersikukuh dengan prinsipnya yang tidak menyetujui pembangunan ini,karena si narasumber tersebut mengetahui dan faham betul dampak dari radiasi tower tersebut.

"Gak masalah saya gak dapat kompensasi ataupun asuransi kesehatan, yang penting silaturahmi tetap terjaga dengan tetangga, (maksudnya tetangga pemilik tanah)," imbuh narasumber kepada anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) dan media nawacitalib.com.


Semakin banyak orang-orang pintar,semakin banyak pula masyarakat awam yang dibodohi,banyak masyarakat yang takut mengungkap fakta dan kebenaran,hanya karena rasa tidak enak dengan tetangga.

Diduga adanya sistem kejahatan yang terselubung secara masif oleh pihak-pihak dan/ atau oknum-oknum terkait,pembangunan dilakukan semakin berani walaupun tidak mengantongi ijin,karena ada beberapa pihak yang memback-up dan diduga sudah menerima gratifikasi dari pihak penyelenggara tower.

Pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan tower BTS memanglah program Presiden Jokowi, Media nawacitalib.com dan anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) juga mendukung program Bapak Presiden tersebut.

Namun,program-program semacam itu haruslah melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,kenyataannya hingga sampai saat ini, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum juga ditunjukkan oleh pihak penyelenggara pembangunan tower.

Diduga, IMB tersebut memang belum ada dan dugaan adanya gratifikasi semakin kuat,karena sampai pembangunan berjalan ijin belum ada namun tidak ada yang menghentikan dan berjalan dengan lancar.

Peran serta mafia-mafia penerima gratifikasi harus diungkap secara tuntas. Mulai dari pemerintah daerah hingga ke bawah. Jangan sampai masyarakat yang lagi-lagi menjadi korban atas 'permainan' para 'mafia pemerintahan'. Karena terkait kasus ini, masyarakat akan sangat dirugikan.


Jika kasus mengenai pertambangan,akan dibahas tuntas oleh oknum yang berwenang, namun kasus yang fatal seperti ini dibiarkan begitu saja. Padahal,dampak dari tower ini sangatlah berimbas kepada kesehatan masyarakat dilingkungan yang terdampak radiasi.


Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi serta asuransi kesehatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menurut Pasal 13 ayat (4) Perda Kabupaten Malang No 11 tahun 2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menyebutkan bahwa “Untuk proses pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan dan pernyataan tidak keberatan dari tetangga serta harus mendapat pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang”.


Sesuai Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 yaitu ijin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki ijin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran,peringatan,pengenaan denda, atau pencabutan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat juga wajib menuntut hak untuk hidup dan hak atas rasa aman dari gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Pembangunan menara BTS yang sebelumnya tidak meminta ijin kepada warga masyarakat bertentangan dengan Pasal 13 UU no 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.


Sesuai dengan motto baru Kapolri yakni Polri Presisi, maka jangan biarkan lagi hukum meruncing ke bawah dan semakin tumpul ke atas.

Karena sudah terlalu banyak tower-tower BTS di wilayah Kabupaten Malang yang berdiri secara ilegal dan tidak mengantongi ijin.


Sudah beberapa kali diberitakan tetap tidak ada keterangan sama sekali,malah semakin percaya diri karena ada yang memback-up dibalik pembangunan tower tersebut,hingga para penyelenggara merasa aman walaupun tidak ada ijin yang jelas.

Ketegasan Camat Tirtoyudo dan Kepala Desa Ampelgading tidak ada sama sekali. Diduga, Camat Tirtoyudo dan Kepala Desa Ampelgading inilah yang memberikan ijin mendirikan pembangunan tower. Pemerintah Kabupaten pun diam seribu bahasa. Inilah yang perlu dipertanyakan. Dugaan gratifikasi tower semakin kuat mengarah kesitu. Kenapa tidak ada yang berani membuka kasus dugaan gratifikasi ini? Pemerintah jangan tebang pilih dalam menangani kasus,atau karena tim kampanye kemenangan Pilkada kemarin,jadi sok kebal hukum.


(intan'jr) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar