21 Tahun Mengabdi Di PT Sri Rahayu Agung,PUK FSP PP SPSI Sekaligus Pekerja Di Berhentikan Tanpa Pesangon




Serdang Bedagai-Sudah kurang lebih sembilan bulan sejak pemecatan sepihak oleh pekerja dan mantan ketua PUK FSP PP SPSI PT Sri Rahayu Agung yang di lakukan oleh PT Sri Rahayu Agung,namun hingga saat ini PT Sri Rahayu Agung belum juga membayarkan hak pesangon pekerja dan mantan PUK FSP PP SPSI kebun Kotarih saudara Marsudi.

Saat di konfirmasi mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung yang juga mantan PUK FSP PP SPSI kebun kotarih yang pada saat itu juga terimbas di pecat karena membela kaum buruh,Marsudi mengatakan "Seolah kebal hukum,PT Sri Rahayu Agung sengaja tidak ingin memberikan hak pesangon karyawan yang di pecat sepihak oleh PT Sri Rahayu Agung.Tanpa kesalahan yang mendasar,saya mengabdi sejak tahun 1999 hingga 5 Maret 2020 saya baru di keluarkan tanpa kesalahan mendasar.Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja yang di pecat secara sepihak.Semua pihak telah memediasi permasalahan ini dari Ketua DPRD kabupaten Serdang Bedagai,Kapolres Serdang Bedagai,hingga Dinas Tenaga Kerja kabupaten Serdang Bedagai terkait yang menangani permasalahan hak pesangon namun tetap juga tiada hasil".Pungkas Marsudi dengan tegas

Seolah PT Sri Rahayu Agung dan pemilik mengangkangi semua aturan dan perturan perundang-undangan tenaga kerja tanpa menjalankan pasal-pasal yang tertuang di dalam undang-undang tenaga kerja No 13 tahun 2003 tentang hak,aturan dan peraturan untuk kaum buruh.

Ester Susiana sebagai ka keu PT Sri Rahayu Agung dan di beberapa  perusahaan yang tergabung di dalam group Shamrock  memilih diam seolah kebal akan hukum,buta mata dan buta mata hati.Ester Susiana menutup mata dan berkiprah di balik layar tentang pemecatan secara sepihak oleh karyawan PT Sri Rahayu Agung.

Sudah beberapa kali pihak korban pemecatan sepihak yang tidak mendasar Marsudi mendatangi perusahaan PT Sri Rahayu Agung di kotarih kabupaten Sergai menanyakan prihal hak pesangon,namun Seninton Pardede Selaku Personalia Umum tidak memberikan kepastian dalam hal ini.Dia selalu melempar bola kepada Bahri Pasaribu selaku Legal perusahan PT Sri Rahayu Agung.Saat Media ingin menanyakan hal ini yang di arahkan oleh Seninton pardede selaku Personalia di PT Sri Rahayu agung untuk menghubungi langsung Bahri Pasaribu yang menangani permasalahan ini.

(intan'jr) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar