Jakarta - Peresmian Pembukaan Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan Republik Indonesia,pada 14 Desember 2020, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Sambutan Presiden Joko Widodo Menyampaikan : Kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan tentu saja dalam mengawal kesuksesan pembangunan nasional.
Kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan Kiprah Kejaksaan adalah wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional.
Tanpa Kejaksaan yang bersih dan dipercaya, satu fondasi penting pembangunan nasional juga akan rapuh. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum harus terus ditingkatkan.
Integritas dan profesionalitas jaksa adalah keharusan. Pengawasan dan penegakan disiplin internal harus terus diperkuat. Kejaksaan harus bersih. Kejaksaan harus dapat menjadi role model penegak hukum yang profesional dan berintegritas.
Pembenahan dari hulu sampai hilir, di internal Kejaksaan dan dalam relasinya dengan lembaga penegak hukum lain harus terus diefektifkan. Rekrutmen dan promosi harus dilakukan secara meritokratis dan transparan serta terbuka.
Integritas jaksa, wawasan kebangsaan, serta kesiapan menghadapi permasalahan hukum di masa mendatang harus diutamakan. Oleh sebab itu, kapasitas SDM Kejaksaan yang relevan dengan revolusi industri 4.0 juga harus diberikan prioritas dan harus diprioritaskan.
Sistem kerja yang efisien, sistem kerja yang transparan harus terus diupayakan. Cara-cara manual yang lamban, cara-cara manual yang rentan korupsi harus ditinggalkan.
Saya mengapresiasi, saya menghargai pengembangan sistem penanganan perkara tindak pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung (kejakgung) Ini bagus. Apalagi telah disinergikan dengan Kemenko Polhukam, dengan Kepolisian, dengan Lapas, serta Pengadilan.
Tetapi yang penting bahwa data-data dan teknologinya harus terus di-update, harus terus diperbaharui. Pada saat yang sama, pengawasan internal harus diefektifkan agar SDM Kejaksaan bertindak profesional.
Penanganan perkara harus diarahkan untuk mengoreksi kesalahan pelaku, untuk memperbaiki pelaku, untuk memulihkan korban kejahatan. Penanganan korupsi juga harus bisa meningkatkan pengembalian aset kejahatan kepada negara.
Tadi disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung (Jakgung) bahwa telah kembali kurang lebih ±Rp19 triliun, ini jumlah yang sangat besar. Dan tentu saja bisa mencegah korupsi berikutnya.
Sebagai pemegang kuasa pemerintah, Kejaksaan juga harus bekerja keras untuk membela kepentingan negara, menyelamatkan aset-aset negara. Namun, penegakan hukum juga jangan menimbulkan ketakutan yang menghambat percepatan, yang menghambat inovasi.
Pengawasan harus diarahkan untuk mempercepat pembangunan nasional, apalagi yang menyangkut penggunaan APBN yang harus dibelanjakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan rakyat, dan membawa negara kita Indonesia keluar dari krisis kesehatan dan krisis ekonomi sekarang ini. Selain komitmen di atas, komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan.
Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Kemajuan konkret dalam upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu perlu segera terlihat. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Komnas HAM perlu untuk diefektifkan. Antisipasi terhadap tantangan masa depan juga harus terus ditingkatkan.
Kejaksaan harus melakukan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan ke depan. Kejaksaan harus menjadi bagian untuk mencegah dan menangkal kejahatan terhadap keamanan negara, seperti terorisme, pencucian uang, dan perdagangan orang, serta kejahatan lain yang berdampak pada perekonomian negara."Pungkas Presiden Joko Widodo
(Red)

0 Komentar