PATI - permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur di kabupaten Pati melonjak drastis, dalam akhir-akhir ini saat ditengah-tengah pandemi wabah Covid-19 mencapai 400 an pemohon yang sudah terdaftar pertanggal 08/10 , Menurut wakil ketua Pengadilan Agama(PA) kabupaten Pati saat ditemui diruang kerja mengatakan :
"Kami harus bekerja ekstra keras karna pemohon yang jumlahnya semakin bertambah banyak dan kami juga menegaskan dalam pendaftaran harus pihak orang tua yang datang sendiri dan harus membawa berkas yang lengkap baik dari desa maupun surat penolakan dari KUA setempat. Supaya tidak terjadi kesalahan dalam pendataan .dan tidak terkena praktek percaloan dan di harapkan para pemohon jangan mepet hari H menjelang pernikahan dalam mendaftarkan sidang".Tuturnya
Semakin banyaknya angka pemohon dispensasi sidang ternyata karna perubahan peraturan perundang undangan yang mengatur batas usia yang dulu 17 tahun menjadi 19 tahun berdasarkan:
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 186, 2019 KESRA. Perkawinan. Perubahan. (Penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.bahwa negara menjamin hak warga negara untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak;
c.bahwa sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 22/PUU-XV/2017 perlu melaksanakan perubahan atas ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 [±45.02 kb] tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1974 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
(2)Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
(3)Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
(4)Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)."
Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 65A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 65A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
PLT.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO
Itulah yang membuat banyaknya pemohon pernikahan untuk meminta dispensasi dan/ atau sidang pernikahan di bawah umur, karna inginnya menikah yang terlalu dini(dibawah umur) dan wakil Ketua PA sangat menyayangkan hal ini, karna sudah mau menikah diwaktu usianya yang masih belia, disisi lain yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah demi masa depan mereka.
(RN)

0 Komentar