RAP Harun Mendekam Dalam Jeruji Besi Setelah Aniaya Bocah Umur Sembilan Bulan

Mediapatinews.com, Pati || Papa tiri yang kejam, RAP (31) tega lempar Bocah mungil  yang baru berumur sembilan bulan atau Anak Bawah Lima Tahun (Balita) ke Lantai harus  meringkuk di Penjara, dan anak menjalani Opname di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Pati bahkan terindikasi patah tulang.

Mengetahui kejadian itu, Ketua LSM Harimau DPC Kabupaten Pati Harwito kemudian mengintruksikan anggotanya untuk melakukan pendampingan dalam pelaporan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati.

"Saya perintahkan anggotaku untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap anak tiri yang baru berumur sembilan bulan sampai tuntas," terangnya, Jum'at (13/6/2025).

Bambang dan Dewi Fatmah bersama anggota LSM Harimau lainnya yang mendampingi pelaporan itu menambahkan, jika inisial RAP warga Desa Mintorahayu, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati dan DN (37) ibu balita yang akrab disapa "Nduk" menikah baru sekitar lima (5) bulan yang lalu. Perbuatan biadab tersebut terjadi pada Minggu (08/06) pagi sekira pukul 08.00 WIB, setelah pelaku pulang ke rumah usai main dari tempat temannya.

"Pas sampai rumah, DN mendapati anaknya rewel, gegara itulah suaminya menganiaya inisial AM (anak balita), dengan cara memasukan sambal dan balsem merek Geliga ke mulut dan mata anak, lalu menutupinya dengan lakban," tutur Dewi.

Saat ibu DN hendak menolong anaknya, namun sang suami malah makin beringas. Hingga Nduk pun turut menjadi sasaran pelampiasan emosional RAP dengan cara memukulnya. Bahkan semakin tak terkendali, yakni melempar anak balita ke lantai.

"Anak dibungkus dengan kain, hanya hidungnya yang terlihat dan membiarkannya hingga seharian tergelatak di lantai. Kemudian Dewi bersama anggota lainnya berinisiatif melaporkan pelaku ke Polresta Pati yang saat ini sudah diamankan Polisi sejak Kamis (12/6) malam sekira pukul 20.30 WIB," paparnya.

Sebelumnya, dia terlebih dahulu menjemput korban untuk segera dilarikan ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan pertolongan lebih lanjut, agar bisa terselamatkan.

"Korban balita kini menjalani rawat inap sejak Rabu (11/8) malam sampai sekarang. Lantaran pada waktu itu dokter menyarankan untuk dilakukan rawat inap karena korban mengalami penderitaan yang cukup serius," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan tim awak media belum konfirmasi ke pihak Kepolisian hingga pihak RSUD Soewondo Pati terkait perkembangan kesehatan anak. Rohman

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar