Gambar animasi
Adapun jawaban setelah mengkonfirmasi ke kepala ESDM (Hadi) 18/08 lalu,Hadi menjawab galian C tambang batu tersebut tanpa izin , pihak kami tidak memiliki wewenang untuk memberi sosialisasi ke pemilik tambang tersebut , jika ada tambang yang tanpa izin , maka hal itu sudah ranahnya aparat penegak hukum (Polri) untuk merazia galian-galian C yang illegal, itupun ketika sudah keluar area tambang sudah ranahnya DLH,DPUTR, dan DISHUB "ujarnya.
Photo Kantor Dishub Pati 03/09
03/09 pagi kemarin kami meminta tanggapan ke Kepala Dishub (Teguh) tentang Jalan yang dilewati truk muatan berat, yang sudah mulai Rusak Dan menjawab pihaknya mau konfirmasi dulu sama pihak DPUTR"ujarnya , tidak berlama-lama kamipun lalu mohon pamit karna mau ada rapat internal.
Setelah Dari Kantor Dishub Kamipun langsung menuju Kantor DPUTR untuk meminta keterangan ke Kepala Bidang (Naryo) ,setelah sampai ruangan kebetulan kabid Naryo Tidak ada ditempat,dan sebelumnya sudah berkonfirmasi lewat Whatsapp /09 "Sudah ok mas....nanti akan saya cek lokasi dan berkoordinasi dengan dishub utk pemasangan rambu batas maksimal kendaraan muatan yg boleh lewat (jalan kabupaten klas III maksimal 8 Ton)"
dengan Kasi Pembangunan (Hasto) dan hari ini setelah bertemu di kantor DPUTR Menyampaikan , bahwa jalan tersebut akan segera dibangun dan masuk pada anggaran Perubahan ,antara bulan 10/2020."ujarnya
Lalu sudah sampaimana kasusnya Terkait Tambang Batu galian C illegal tersebut? Yang beritanya sempat diterbitkan "Buser Indonesia"
Hasil screnshoot berita yang pernah terbit bulan lalu
Tonton juga video tambang batu galian C
Jalan rusak
(RN)

0 Komentar