Diduga Galian C Ilegal Dengan Dalih Perataan Lahan Persawahan Diarea Jaken

Pati - Saat musim kemarau seperti sekarang Kebetulan saat kami (media) melintas melihat alat tersebut sedang beraktivitas menggali area persawahan dengan dalih perataan lahan.

Namun sayang kami Tidak mengetahui siapa pemilik Alat(pemilik jasa) tersebut karna saat ditanya awak media sang cek pekerjaan yang dilapangan tidak mau memberikan keterangan sedikitpun tentang alat tersebut milik siapa, selang Dua hari kami lewat kembali alat tersebut  sudah RAIB entah Pindah kemana.

Setiap musim kemarau banyak upaya yang dilakukan oleh warga dalih untuk penataan area persawahan yang terletak di Kecamatan Jaken yang semula dianggap tandus,karna kekurangan air,  kemudian dikeruk menggunakan alat berat jenis eksavator yang biasanya menggunakan jasa pihak ketiga.

Dimana pihak yang menyediakan alat berat tersebut tentu harus memberikan imbalan tanah dari lahan yang dikeruk, dan biasanya diangkut ”dump truck” yang sudah antre mengelilinginya seperti pada gambar.

 kemudian material tanah tersebut dijual ke pihak lain yang membutuhkan. Atau bahkan kadang juga ada tetangga dari satu desa yang membutuhkan tanah dari kerukan areal persawahan tersebut, guna untuk pengurukan halaman depan maupun samping rumahnya, tapi apa yang terjadi di balik semua itu justru hal tersebut kadang-kadang memunculkan permasalahan karena baik pemilik lahan dan operator alat berat dianggap melakukan kegiatan penambangan galian C.

Dengan demikian, untuk melakukan kegiatan tersebut pihak kepolisian biasanya mengambil langkah-langkah, di antaranya adalah menghentikan kegiatan tersebut karena yang jelas kegiatan yang berlangsung di areal persawahan itu tentu tidak mengantongi izin.

apalagi yang benar-benar melakukan penambangan galian C di beberapa lokasi di Pati juga belum tentu mengantongi izin resmi dari pihak yang berkompeten. Padahal, alat-alat berat ini tiap hari beroperasi menglangsir kawasan perbukitan, pinggir alur kali maupun di tempat-tempat lain yang bisa menghasilkan uang tanpa harus mempedulikan kepentingan lingkungan sekitar.

Sudah Jelas Undang – undang yang mengatur bahwa tambang  galian C tanpa ijin melanggar hukum, kami berharap Aparat Penegak hukum dan dinas intansi terkait harus selektif dan tidak tebang pilih dalam hal menindak tambang galian C yang tidak berijin.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” 

Dengan Jelas bunyinya Undang – undang yang mengatur bahwa tambang  galian C tanpa ijin melanggar hukum, tapi kenapa seolah-olah terjadi pembiaran, sehingga wajar jika mereka yang menggali areal persawahan dengan dalih untuk menata lahan, sering terjadi benturan kepentingan dan latar belakang.


(RN)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar