Kendal, Medipatinews.com || Kepala Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal inisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa tahun 2023. Tersangka Senin 26 Mei 2025 di tahan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution SH M Hum bersama Kepa Seksi Intelijen Muhamad Agung Wibowo SH MH dalam release yang diterima media ini menyebutkan bahwa tersangka melakukan pertanggungjawaban palsu karena spek dan kualitas pembangunan tidak sesuai RAB. Serta pengelolaan keuangan dilakukan oleh kepala desa sendiri dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya telah dilakukan terhadap 29 saksi dan tiga orang ahli serta didukung alat bukti lain. Dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Kendal dengan kerugian mencapai Rp 530.875.083.
Perhitungan kerugian tersebut menurut Kajari, didasarkan dari Laporan Hasil Perhitungan Volume dan Pengujian Kuat Tekan Beton ( Hasil Core Drill) pembangunan rabat beton Desa Kertosari tanggal 1 Maret 2024.
Atas kejadian tersebut W melanggar Prinsip Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 31 Tahun 1999.
Tersangka W akan ditahan 20 hari kedepan sejak 26 Mei 2025 sampai 14 Juni 2025 bertempat di Lapangan Kelas IIA Kendal.
(Teguh)

0 Komentar