Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Kudus di Tahun 2024

Mediapatinews.com, Kudus | Untuk ketiga kalinya Bea Cukai Kudus memusnahkan jutaan rokok ilegal pada tahun ini. Sebelumnya, pada 21 Februari 2024 ada sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar, dan pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.

"Kali ini 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai merek dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) serta 341 ribu gram tembakau iris (TIS), 8 roll kertas rokok, 5 buah alat pemanas, 6 karton filter rokok, dan 96 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan total berat 10,5 Ton dimusnahkan," rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Adapun perkiraan nilainya adalah Rp 7,72 M. Barang Kena Cukai (BKC) berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.

"Peredaran BKC ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 4,12 miliar, PPN sebesar Rp 764 juta, dan pajak rokok Rp 412 juta. Perlu kami sampaikan bahwa perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah," sambungnya.

Sedangkan, potensi kerugian penerimaan negara kami hitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. Nilai cukai sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.

"BMMN tersebut berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, pada kurun waktu antara Januari 2023 sampai dengan Januari 2024. Upaya penegakan hukum di bidang cukai dilaksanakan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal," paparnya.

BMMN tersebut sebagian dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan sisanya diangkut menggunakan dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus. Instansi-instansi terkait baik dari lingkungan Kementerian Keuangan, Pemerintah Kabupaten, maupun aparat penegak hukum turut hadir menyaksikan prosesi pemusnahan.

"Hasil Survei Rokok Ilegal Tahun 2023 yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), pada tahun 2023 angka peredaran rokok ilegal diperkirakan sebesar 7,56%, namun dikarenakan adanya extra effort melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, angka persentase rokok ilegal dapat ditekan menjadi 6,9%," ujarnya.

Peredaran rokok ilegal dicatat relatif menurun pada periode 2018-2023, berdasarkan survei-survei dari UGM, mengindikasikan keberhasilan dari intervensi yang dilakukan pada periode tersebut. Pengawasan yang efektif terhadap seluruh lini baik produksi, distribusi, maupun konsumsi yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus telah memberikan kontribusi pentingnya menekan peredaran rokok ilegal.

"Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali. Kemudian 19,6 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang. Disamping itu, atas 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium/ restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar. Dan tahun 2024, sampai 20 November, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 150 kali dengan jumlah 20,83 juta batang rokok ilegal diamankan dan ultimum remidium/ restorative justice di bidang cukai atas sepuluh kasus dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar," terangnya.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi pun mengalami kelesuan, sehingga omsetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan.

"Selain melalui represif, pemanfaatan DBHCHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya persuasif. Berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online via media sosial, maupun dengan menyebarkan brosur, guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat," tambahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjalankan usahanya secara resmi, tidak menjual dan membeli rokok ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya, dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal segera disampaikan ke Bea Cukai Kudus,” tandas Lenni. Tejo


Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar