Kesbangpol Kendal dan BNNK Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Kendal - Medipatinews.com | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal melakukan sosialisasi berkaitan dengan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Kamis (11/7/2024) di ruang Abdi Praja Setda Kendal.

Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, ini kegiatan rutin di Kesbangpol. Mengapa memilih pesertanya LSM karena LSM itu memiliki fungsi pengawasan. Mereka bisa membantu di kami sebagai pelaksana P4GN dan di sini juga kita menghadirkan pihak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker).

"Kita tahu KIK adalah adalah wilayah sangat sensi dan di situ ada TKA yang mana menjadi perlu tanggung jawab kita bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Kendal yang diwakili oleh kami dan teman-teman LSM. Artinya kita harus kolaborasi untuk mengawasi TKA-TKA yang ada di Kabupaten Kendal," ujar Alfebian Yulando.

Ia katakan, TKA legalitasnya sejauh mana karena sejauh ini di data kami sudah ada 248 yang sudah dilaporkan ke Kesbangpol, dan mereka itu harus mempunyai SKTL (Surat Keterangan Tanda Lapor) yang dikeluarkan oleh imigrasi.

Adanya banyak TKA yang berbudaya Barat sedangkan kita kan timur itu bisa menjadikan sesuatu yang harus diawasi, juga karena dikhawatirkan nanti ada kawin kontrak dan sebagainya.

"Kita antisipasi bersama, makanya kegiatan ini tujuannya adalah untuk sinergi antara Kesbangpol, P4GN dan Disperinaker, dan nantinya kita inginkan tenaga kerja asing itu nanti kita adakan tes narkoba. Siapa tahu budaya barat itu kan tidak ada batas-batasan," imbuh Alfebian.

Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri mengatakan, TKA yang ada di Kabupaten Kendal itu sudah melaporkan keberadaannya melalui sistem.

Ia katakan, upaya terkait dengan TKA yg ada di Kabupaten Kendal berkaitan dengan antisipasi penggunaan narkoba itu, kita sudah melakukan pembinaan ke perusahaan tapi memang untuk lebih detail pengawasannya ada di pengawas ketenagakerjaan provinsi Jawa Tengah.

"Meskipun begitu Kita juga melakukan pembinaan, bagaimana untuk rencana tentang tenaga kerja, bagaimana pemanfaatannya itu sesuai dengan kondisi yang ada. Kemudian konsur yang sudah dilakukan oleh perusahaan karena dari TKA itu kan harus ada pendamping. Yaitu pendamping TKI nya.

"Apabila TKA sudah berakhir masanya itu kalau mau diperpanjang ya sesuai prosedur, dan apabila tidak diperpanjang yaitu per 6 bulan biasanya itu mereka harus sudah tidak di sini," turut Cicik.

Kemudian Ketua BNN Kabupaten Kendal, Anna Setyawati mengatakan, kegiatan ini adalah luar biasa sekali, LSM Ormas Kabupaten Kendal kami harapkan bisa ikut memonitoring masyarakat, untuk menjadi pelapor kepada kami, dan bergerak bersama.

"Karena sesuai tema tahun ini, masyarakat bergerak untuk mewujudkan Indonesia Bersinar dan di sini Kabupaten Kendal sudah ada beberapa LSM itu yang sudah mengikrarkan dirinya. Semisal di Desa Margosari mereka itu termasuk Satgas Desa bersinar," terang Anna.

Ia juga katakan, jadi nanti bisa semua LSM ini di desanya masing-masing masuk dalam satgas-satgas desa bersinar.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar