Kendal - Mediapatinews.com |
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal mensosialisasikan pemakaian (fungsi) Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sosialisasi dilakukan oleh Aris Irwanto selaku Kadis Lingkungan Hidup, Kamis (26-10-2023).
Menurut Aris Irwanto ruang terbuka Hijau atau lebih di kenal dengan alun alun Kaliwungu merupakan program prioritas yang di kembangkan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk masyarakat.
Ruang tersebut dilengkapi dengan berbagai sarana dan prasarana antara lain arena permainan untuk anak. Tidak mengherankan bila acara yang dilaksanakan sore hari itu banyak keluarga yang mengajak anak anaknya untuk bermain di kompleks RTH.
Di beberapa lokasi ada himbauan kepada warga agar memelihara bangunan, tidak membuang sampah di sembarang tempat atau lainnya.
'Tempat ini juga steril dengan pedagang" kata Aris Irwanto.
Bukan hanya di komplek RTH di lokasi sekitarnya juga tidak diperbolehkan untuk berjualan. Pedagang yang sebelumnya menempati tempat tersebut sudah direlokasi di shelter Kaliwungu yang lokasinya bergandengan.
Nantinya para pedagang yang berjualan di tepi jalan depan masjid Al Muttaqin juga akan di tertibkan. Mereka sudah di beri surat untuk segera pindah.
Aris juga mengajak kepada seluruh masyarakat memelihara dan menjaga tempat ini agar tidak cepat rusak.
Kedepan aparat penegak hukum seperti Satpol PP, kepolisian, Dinas Perhubungan maupun TNI harus menegakkan aturan yang ada sehingga tempat ini tetap steril untuk berdagang. Tanpa ada penegakan hukum dari dinas terkait tempat ini akan menjadi arena pasar malam seperti sebelumnya.
Ketika melakukan sosialisasi Aris Irwanto juga menerima keluhan dari pedagang es cream durian yang menempati zona larangan. Any pedagang itu memang sudah menerima surat untuk pindah namun pihaknya bingung mau pindah ke mana. "Intinya di kompleks RTH steril untuk pedagang" tutup Aris Irwanto.
Sementara itu data yang di himpun menyebutkan pembangunan RTH menggunakan dana APBD selama tiga tahap,pertama Rp 800 juta, Rp 900 juta dan terakhir Rp 3,7 milyar.
Namun hingga tempat itu sudah dimanfaatkan masyarakat finish pekerjaan masih kurang sempurna.
Aris mengatakan bahwa selama enam bulan masih dalam taraf pemeliharaan bila terjadi kerusakan masih menjadi tanggungjawab pelaksana.
(Teguh)

0 Komentar