Lucman Zakaria SSos : Peraih Paralegal Justice Award Tingkat Nasional


Kendal - Mediapatinews.com | 
Sosok yang satu memang penuh keakraban ketika diajak bicara.Cita citanya menginginkan agar masyarakat desa mengetahui permasalahan hukum.
Dengan memahami hukum selanjutnya tidak melakukan pelanggaran.

Ia adalah Lucman Zakaria S Sos Kepala Desa Rowosari Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.
Yang mana pada tahun 2023 ini mendapatkan penghargaan Paralegal Justice Award Nasional dari Kemenkum Ham setelah menyisihkan ratusan peserta dari seluruh Indonesia.

Kepada media ini di kantornya Kamis (8-6-2023) mengatakan dalam penghelatan tersebut dari Jawa Tengah hanya enam orang pada babak 150 besar, sebelumnya ada 300 orang.

"300 orang itu akhirnya diundang Presiden Jokowi untuk mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juli lalu" kata Lucman sambil menunjukkan medali maupun penghargaan yang telah di perolehnya.

Disamping memproleh penghargaan tersebut ia juga mendapat Anubhawa Sasana Desa/ Kalurahan Jagadhita.

Penghargaan itu kaitannya dengan pengembangan pariwisata maupun desa penyangga wisata dengan produk ekonomi Kreaktif warga. 
Desa Rowosari menjadi penyangga
wisata bahari Sindang Sikucing.

Kaitannya dengan permasalahan hukum, yang akan direalisasikan adalah pembentukan keluarga sadar hukum.

Tujuan pembentukan untuk meminimalisir pelanggaran di lingkungan keluarga dan masyarakat.Bila ini bisa kita lakukan Indonesia akan menjadi negara yang sedikit adanya pelanggaran hukum.

Selanjutnya bila ada permasalahan tidak perlu diteruskan hingga pengadilan.
Kita selesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

'Kita siap menjadi mediasi permasalahan hukum di Rowosari" tambah Lucman Zakaria.

Di desa Rowosari beberapa kasus memang telah di selesaikan seperti harta gono-gini warga yang melakukan perceraian, kasus tempat ibadah dan seterusnya.

Kita berharap masyarakat secara keseluruhan tidak bermain main dengan melakukan pelanggaran hukum.
Sedini mungkin pelanggaran yang ada kita hindari demi terciptanya situasi yang kondusif.

(Teguh)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar