Pati - Seorang Oknum perangkat Desa innisial P (±52) diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sah innesial R (45), Dukuh Ngampel Desa Karangwotan, Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati,selama kurang lebih 20 tahun.
Saat di konfirmasi sama tim media mengaku bertahan karena lantaran anak selain itu juga malu,jadi saya menutupi keburukan sang suami (P) pada masyarakat, karena suami saya juga perangkat Desa yang saat ini masih aktif,"terangnya.
KDRT yang dilakukan P sejak anak saya masih kecil sudah mendapatkan tindakan kekerasan termasuk secara verbal maupun non verbal, saya mencoba bertahan lantaran karena adanya sang anak dan ingin menutupi keburukan yang sudah dilakukan sang suami P" tapi sekarang sudah tidak bisa (lanjut), rumah tangga saya kini sudah tidak layak lagi untuk dijalani lagi,"imbuhnya.
Sekitar Bulan Maret tahun 2021 hari Jumat pon Tanggalnya saya lupa,kurang lebih habis solat Isyak, hanya karna masalah sepele,aku di pukul dengan tangan beberapa kali,lantaran belum puas, saat aku berbaring di kursi panjang (bangku santai) suami saya P gulingkan kursi hingga aku terpental, sehingga wajahku terbentur bibir meja. Sampai aku tak sadarkan diri,tau-tau udah bengkak mata kiri ku lalu aku periksa ke dokter Basuki di-kecamatan winong, sampai sekarang kepalaku masih terasa pusing pusing,"tandasnya.
Selama ini aku di terlantarkan,tidak pernah di kasih nafkah, setiap dapat uang saya tidak pernah di kasih,saya cari nafkah sendiri sampai pinjam di bank,bukannya membantu perekonomian keluarga,suami ku P ada main serong (selingkuh) semua itu di ketahui anak saya dan saya sendiri, selama ini saya tutup-tutupi tapi aku sudah tidak sanggup, sekarang aku pulang ke-rumah orang tuaku di dukuh Ngampel RT 02 RW 04,"ungkapnya.
semua permasalahan sudah saya kuasakan sama keluarga saya,karna saya mau pergi bekerja untuk menutupi hutang saya, semoga pihak-pihak yang peduli saya bisa membantu permasalahan saya,"ujarnya.
Dari pengakuan ibu korban yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan"saat anakku pulang ke rumah ku,keadaannya sangat memperihatinkan,muka benjol, tangan bengkak,mau bicara pun susah,hatiku terasa teriris sebagai seorang ibu,"ucap ibu korban"
Sesuai ;
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan
falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam
rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia
dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk
diskriminasi yang harus dihapus;
c. bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang
kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat
perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar
terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman
kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan
derajat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam
rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di
Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban
kekerasan dalam rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
Adapun Pasal yang sudah kami sodorkan untuk bahan pertimbangan:pasal 44
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 44
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup
rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00
(empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata
pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah).
Pasal 45
Dengan terbitnya berita ini kami (media) berharap kepada pemerintah Desa (pemdes), pemerintah daerah (pemda), khususnya instansi terkait agar memberikan peringatan dan/ atau teguran kepada oknum perangkat Desa yang sudah diduga melakukan tindak KDRT tersebut, yang mana pasal-pasalnya juga sudah tercantum dengan jelas, agar nantinya bisa menjadi lebih baik dan sekaligus contoh yang baik pada warga sekitar.
(AR/H/team)

0 Komentar