KKT Desa Ngening Tak Berdaya Saat Progam p3tgai Di Kerjakan Kades



Pati - Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) adalah salah satu kegiatan dari Program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM), walaupun demikian maksud dan pelaksanaannya untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat Petani Pemakai Air (P3A) dalam kegiatan perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi.

Proyek Pembangunan dari Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Pamali Juana  Provinsi Jawa tengah, anggaran APBN sebesar Rp 195 juta .

Selain itu kegiatan P3-TGAI ini juga merupakan program padat karya tunai, manfaat untuk masyarakat dipedesaan cukup besar karena dapat menambah penghasilan dari hasil pertanian dimasyarakat sehingga diharapkan daya beli masyarakat juga semakin meningkat.

“Dengan anggaran sebesar Rp. 195 Juta tujuannya adalah untuk peningkatan dan pemeliharaan saluran irigasi tersebut sehingga dapat digunakan untuk melakukan rehabilitasi jaringan irigasi ataupun peningkatan jaringan irigasi untuk meningkatkan kinerja irigasi tersebut termasuk juga pemberdayaan masyarakat.

Tapi ironisnya program yang menyasar Di desa Ngening kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Diduga menjadi ajang kesempatan oleh Kepala Desa (kades) untuk Meraih keuntungan.

Ketua kelompok tani (KKT) P3a,Nardi  saat di konfirmasi oleh Wartawan ,menjelaskan "bahwa angaran yang di Cairkan tahap Pertama 70% yang jumplahnya 130 juta, malah di minta Kades Ngening dan dalam pelaksanaanya Dikerjakan oleh  kades dan orang kepercayaanya dan sampai saat ini tidak pernah tau dan/ atau di kasih tau tentang pelaksanaannya sampai sejauh mana,"imbuhnya.

" Saat Pencairan Tahap Pertama karena yang meminta uang kades dan saya hanya rakyat biasa dan Itu mau di laksanakan kades bersama orang-orangnya"keluh KKT dengan kecewa.

Saat di konfirmasi  awak media, kades Ngening kecamatan Batangan Kabupaten Pati,di rumahnya beberapa kali tidak ketemu dan lewat sambungan telepon juga tidak diangkat,saat mau klarifikasi terkait apa yang di katakan KKT P3A.

program yang seharusnya bisa menyerap tenaga kerja masyarakat setempat,guna untuk miningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi malah beberapa tenaga kerja di ambilkan dari orang luar desa. Padahal dalam petunjuk teknis,tenaga kerjanya harus dari masyarakat setempat yang disertai bukti KTP.

Dan bahkan dalam pelaksanaan pekerjaanya tidak di pasang papan informasi proyek untuk keterbukaan informasi publik,agar masyarakat tau dan bisa mengawasi dalam pelaksanaan pekerjaan dan juga mengetaui volume pekerjaan dan mengetahui dari mana sumber anggaranya,sesuai anjuran presiden jokowi,yang mana masyarakat harus membantu mengontrol dan mengawasi kegiatan pembangunan yang ada di daerah-daerah atau di pedesaan masing-masing.


(RN tim)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar