Pati - Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN)"privasi red" yang Diduga telah melakukan pengutan liar (pungli) kepada murid kelas enam (6) dengan dalih untuk kenang-kenangan perpisahan bagi murid yang sudah lulus sekolah angkatan periode 2020/2021.
Berdasarkan Keterangan narasumber yang tidak mau disebut namanya, pada Rabu malam (26/05/2021) menerangkan jika dirinya dikenakan tarikan dan/ atau iuran untuk kenang-kenangan perpisahan, tarikan tersebut sudah ditentukan jumlah nominalnya yakni Rp.150.000,00 per murid, selain itu ditambah lagi iuran sukarela dengan tujuan untuk mendirikan sebuah tempat ibadah (mushola), dan itu tanpa dirapatkan terlebih dahulu tiba-tiba ada anak yang disuruh keliling narik door to door,"terangnya.
Sedangkan saat ini masih titengah ekonomi yang masih belum stabil, karena efek pandemi yang saat ini masih meresahkan masyarakat luas, apalagi juga tahap pembelajaran yang belum stabil karena pembelajarannya masih dilakukan secara Daring (belum bisa belajar secara bertatap muka),"imbuhnya.
Bukankah itu juga menciderai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang mana seluruh pungutan dan/ atau sumbangan telah diatur dalam Permendikbud yakni Nomor 44 Tahun 2012. Yang tercantum dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan ; satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,"jelasnya.
Menyikapi aduan narasumber kami (mediapatinews) mencoba konfirmasi dengan kepala Sekolah (kepsek) pada Kamis (27/05/2021), namun sangat disayangkan kami tidak ketemu karena kepsek sedang rapat diluar, dan hanya bertemu dengan guru-guru yang lainnya.
Dengan demikian tim mediapatinews langsung konfirmasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Pati, terkait penarikan iuran tersebut yang dengan dalih kenang-kenangan perpisahan melalui Kabid SD,Jayus dengan tanggapannya; tanpa saya jelaskanpun pastinya juga sudah tau jawabannya, kemudian memberikan keputusan jika besok saya akan memanggil kepsek tersebut,"jelasnya.
Selang sehari kemudian awak mediapatinews menghubungi Kabid SD sesuai janjinya melalui via phone WhatsApp menjelaskan, jika pihaknya sudah menegur dan memintanya untuk mengembalikan semua tarikan tersebut, dan coba di kroscek ulang apakah sudah dikembalikan semua atau belum,"pintanya.
Kemudian tim mediapatinews juga konfirmasi ke Wali Murid terkait hal tersebut, apakah benar semua iuran tersebut sedah dikembalikan semua atau hanya sebagian iuran saja, kemudian Wali murid menjawab jika semua tarikan perpisahan dan sumbangan sudah dikembalikan semua pak,kami mengucapkan terimakasih banyak pak atas bantuannya,"jawabnya.
Dengan terbitnya berita ini kami (mediapatinews) berharap kepada dinas terkait agar kembali mensosialisasikan dan/ atau mendisiplinkan ulang kepada kepala-kepala sekolah baik SDN maupun SMP agar tidak terjadi ke khilafan yang serupa pada sekolah-sekolah yang lain se-kabupaten Pati, sehingga menciderai Permendikbud.
(AR tim)

0 Komentar