Panitia Pilkades Desa Tajungsari Lelet Dalam Menjalankan Kinerjanya, Membawa Kekecewaan



Pati - Pilihan kepala desa (pilkades) merupakan  wujud pesta demokrasi dari masing-masing desa yang mengikuti pesta demokrasi di Pilkades  serentak pada Sabtu, 10/04/2021 mendatang di kabupaten pati pada 219 desa,termasuk Pergantian antar waktu (PAW) yakni desa Pakis kecamatan tayu, Desa Margomulyo dan Desa Bumirejo Kecamatan Juana. 

Termasuk  salah satunya adalah desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu  Kabupaten Pati yang juga mengikuti Pilkades serentak pada tahun ini yakni tahun 2021.

Berdasarkan keterangan dari  narasumber innesial S (40) Menjelaskan jika panitia Pilkades di Desa Tajungsari kecamatan Tlogowungu kabupaten Pati dinilai tidak  tepat waktu yang  seakan-akan berat sebelah,mengikuti balon satunya yang memakai jam karet/molor datangnya,sehingga terkesan amburadul,"tuturnya.

Pasalnya mulai dari pendaftaran saat hendak  mendaftarkan,Yeky Hasan menjadi bakal calon (balon) kades,untuk ikut ajang kompetisi Pilkades hingga ditetapkan dan pengundian nomer urut pada hari ini,Rabu 17/03/2021,tak ada tindaka  sigap dan tegas dari pihak panitia (pakai jam karet,undangan jam 08.30 WIB. jam ±10.00 baru mulai pada datang)"foto formulir undangan ada pada pihak redaksi","dari situlah mulai timbul  kekecewaan saya" karena terkesan mengikuti aturan pihak kubu sebelah (inkamben) yang  baru datang jam 10:30 WIB (tidak disiplin waktu)"ungkap S. 


Sedangkan panitia harus  bersifat netral,tidak memihak pada salah satu balon kades baik dari kubu A atau B,biar tidak ada yang dirugikan dan/ atau dikecewakan,dan panitia Pilkades juga harus menjalankan tugasnya dengan profesional,dan tepat waktu sesuai undangan  yang sudah ditetapkan sendiri bukan malah di langgar sendiri,jika jam karet terus diterapkan diinternal kantor desa ya silahkan(korupsi waktu),namun mbok jangan diterapkan di pesta demokrasi ini,dan jangan disamakan dengan jam kantor seperti biasa,jujur saya sudah merasa kecewa sebanyak dua kali dengan pihak panitia yang lelet dan tidak tepat waktu sesuai jadwal tersebut,karna calon satunya (inkamben) baru datang ke balaidesa jam 10:30 WIB,"pungkasnya. 

"yang pertama (1) ketika  kami hendak mendaftarkan,yeky sebagai balon kades,panitia berbelit-belit tidak merespon cepat,yang kedua (2) hari  ini kami kecewa  lagi karna panitia tidak tepat waktu pakai jam karet dalam memulai acara,undangan jam 08:30 WIB namun panitia memulai setelah  jam 10:30 WIB menunggu balon satunya,Rubai yang datang lambat,'sempat ditinggal pulang balon kades,Yeky'karena lama belum juga dimulai dan tidak ada pemberitahuan jika jamnya molor,walaupun yang pada akhirnya Yeky mendapatkan nomor urut  01 dan Rubai mendapatkan nomor urut 02"


Menindak lanjuti terkait aduan masyarakat Tajungsari kenapa ada masyarakat yang merasa kecewa dengan panitia karna pakai jam karet tidak sesuai pada undangan yang diedarkan pada balon kades,kami (media) selaku kontrol sosial Keterbukaan Informasi Publik mencoba untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut langsung  kerumah panitia Pilkades,kenapa bisa demikian?,yang tidak lain ketua panitia itu adalah sekretaris desa (sekdes),namun sangat kami sayangkan hanya bisa ketemu dengan istri sekdes,yang sangat disayangkan lagi ketika kami hendak meminta nomer suami (sekdes) tidak dikasihnya,tujuan kami tidak lain hanya untuk  konfirmasi meskipun lewat via phone (biar ada kejelasan dan tidak terjadi miss komunikasi),meskipun sampai kami mintai untuk  menghibunginya biar kami ngomong namun sayang istrinya istrinya tak mengindahkan awak media,acuh tak acuh,hal tersebut patut Diduga ada permainan yang dirahasiakan,sebenarnya ada rahasia apa dibalik semua itu?.

Kami (media) berharap  kepada  semua panitia Pilkades tahun 2021 se-kabupaten pati,agar bisa bekerja  dengan profesional dan transparan,tanpa memihak pada salah satu calon kades yang sudah mendapatkan nomor urut,yang seterusnya akan ikut kompetisi  perebutan jabatan kades tahun ini pada Sabtu, 10/04/2021,selain itu juga bisa mewujudkan bentuk ke-transparanan keterbukaan informasi publik,sebagaimana telah diatur dalam UU NOMOR 14 TAHUN 2008.


(RN/TJ)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar