Polri - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menuturkan kepolisian akan mengedepankan mediasi dalam setiap kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sedang diproses dan kasus yang akan datang. Hal ini berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
"Jadi, kalau kasus sudah ada maka mulai sekarang sudah dimediasikan, jika hal-hal yang menyangkut personal seperti penghinaan dan pencemaran nama baik tentunya ke depannya Polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi restorative justice untuk menyelesaikan kasus tersebut," jelas Karo Penmas saat konferensi pers di Ruang Nagara Janottama Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2).
(jm)

0 Komentar