Perbuatan Yang Menghilangkan Informasi Elektronik Untuk Menghapus Jejak Kejahatan



perbuatan yang berusaha menghilangkan informasi elektronik untuk menghapus jejak kejahatan. Atas hal tersebut,maka berlaku Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE” sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU 19/2016” yang mengatur:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,menambah,mengurangi,melakukan,transmisi,merusak,menghilangkan,memindahkan,menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Selain itu, Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP” juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
 
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan (9) bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (Rp. 4.500,00): barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya,menghancurkan,menghilangkan,menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Mengenai bunyi pasal tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 174),menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:
Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan,atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi.

"Pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan".

Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya bekas-bekas kejahatan,dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya.

(intan'jr)

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar