Jakarta - Secara UU yang diberi tugas memerintahkan pemblokiran rekening adalah anda sendiri atau negara (PPATK ) atas dasar kecurigaan adanya tindak pidana pencucian uang.
Kalau saya pelajari UU No. 8 tahun 2010 pencucian uang indonesia itu sangat keras dibandingkan negara lain. Ancaman penjara juga bisa mencapai 20 tahun ( Bab 2 pasal 3). Cakupanya yang bisa dikatagorikan pencucian uang juga sangat luas. Target yang bisa kena pasal pidana juga luas.
Walau ada UU kerahasiaan bank. Namun PPATK punya hak masuk kesemua lembaga untuk dapatkan data dan informasi tentang tidak pidana pencucian.
Dalam kasus pemblokiran rekening FPI oleh PPATK,itu bukan hal biasa. Itu sangat luar bisa. Mengapa ? PPATK itu sebelum blokir rekening, mereka sudah dapatkan data dan informasi secara konprehesive dalam satu analisa intelijen. Jadi kerjanya engga sebentar. Artinya udah lama dipersiapkan PPATK. Kalau engga, PPATK dianggap melanggar UU Perbankan. Makanya PPATK tanpa ragu, sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, telah memblokir 59 rekening FPI termasuk afiliasi.
Yang kena pasal pidana, bukannya penerima dana tetapi juga yang mengirim dana. Apalagi yang dicurigai oleh PPATK itu berkaitan dengan dana teroris ( Pasal 2 (2) UU No. 8/2010.
Pelacakan akan terus berkembang. Karena PPATK bekerja sama dengan Financial intelijen international dan task force money laundry international. Jadi aliran dana yang tersembunyi dari manapun pasti terlacak. Katakanlah ada orang indonesia mengirim dana dari rekening offshore nya di luar negeri ke FPI melalui pihak lain,itu pasti ketahuan. Gimana caranya? sudah ada aturan kejahatan korporat.
Salah satu kelemahan UU Pencucian uang adalah belum ada UU Pembuktian terbalik. Sehingga engga bisa memblok rekening atas dasar kecurigaan. Makanya kalau ada pihak dicurigai, dia bisa pindahkan uangnya sebelum ada pemblokiran rekening oleh PPATK. Namun ketika PPATK blokir rekening, rekam sejarah data terbuka semua. Itulah yang jadi alat bukti untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku dan semua yang terkait aksi pencucian uang.
Tadi sore saya sempat ngobrol dengan lawyer. Investigasi FPI ini pintu masuk kepada pihak yang terkait dengan operasi pencucian uang yang kini memenuhi brankas offshore.
Kekacauan politk selama ini mudah ditebak akibat pemilk uang haram di luar negeri yang tak suka dengan rezim Jokowi. Setidaknya Jaksa akan gunakan bukti itu untuk dapatkan paus yang jadi target utama. Bisa jadi FPI itu hanya target antara. Perburuan Rp 11.000 triliun uang haram, memasuki babak perang sesungguhnya.
(rd)

0 Komentar