Beberapa Hal Seputar SKB 6 Menteri Tanggal 30 Desember 2020 Tentang Penghentian Kegiatan FPI

                Gambar hanya pelengkap berita 

Apakah Ormas FPI pernah diberikan surat peringatan tertulis?

_Jawab:_
FPI pernah diberikan surat peringatan tertulis oleh Kemendagri sebanyak 2 (dua) kali:
- Pertama, terkait kericuhan di Monas dan perusakan kantor Kemendagri pada hari Minggu, 1 Juni 2008 dalam kegiatan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.
- Kedua, terkait dengan demo anarkis FPI di DPRD dan Balaikota DKI Jakarta pada hari Jumat, 3 Oktober 2016 dalam rangka menolak Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

----------

Apakah SKB Menteri dapat digunakan sebagai dasar menghentikan kegiatan Ormas?

_Jawab:_
Menteri dapat menghentikan kegiatan Ormas sesuai dengan Pasal 62 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2017.
“Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri (Mendagri) dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.”


Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri mempunyai kedudukan yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena dibentuk berdasarkan kewenangan sesuai dengan hukum positif yang berlaku berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

----------

Apakah akan ada pencabutan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) FPI?

_Jawab:_
Tidak ada, karena SKT FPI sudah tidak terdaftar sejak tanggal 20 Juni 2019 dan tidak diperpanjang oleh Kemendagri, sehingga FPI tidak memiliki legal standing sebagai Ormas.

----------

Apa kategori organisasi terlarang?

_Jawab:_
Organisasi terlarang adalah Organisasi yang azas organisasinya bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.


Ormas FPI berdasarkan Pasal 6 AD/ART FPI tahun 2013 mempunyai visi dan misi penerapan syariat islam secara khaffah (menyeluruh) dibawah naungan khilaafah islamiyyah (kepemimpinan islam). Hal ini berarti bahwa visi misi FPI tidak berazaskan Pancasila dan UUD 1945.


(DWJR/Gb.KGB) 


Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar