Religi - Dalam penjelasan singkat arti dan Pengertian tentang Jama',Qoshor Dan juga Qodho' Dalam Sholat, bagi yang lagi dalam perjalanan jauh dan/ atau bepergian jauh.
1. JAMAK . Artinya ngerjain 2 sholat wajib dalam 1 waktu , jadinya 4 rakaat - 4 rakaat , nah yg boleh itu cuma jamak sholat dzhuhur-ashar dan maghrib-isya . Jamak itu bisa dikerjakan diawal waktu (taqdim) dzhuhur atau maghrib dan diakhir waktu (takhir) , ashar dan isya . Dan untuk jamak " takhir" , sholatnya urutannya sholat dzhuhur dulu baru dilanjutkan sholat ashar (gitu juga urutannya maghrib-isya ketika jamak takhir ).
Bukan ketika masuk waktu isya' dan/ atau ashar kita menjalankan sholat isya'/ashar baru magrib dan/ atau dzuhur (dalam mengerjakan jama' takhir) namun kerjakan sesuai urutan nama-nama Sholat. ada beberapa sebab yang dibolehkan kita jamak sholat ke safar , sakit , hujan , macet dan udzur lainnya .
2. QASHAR Artinya ngelaksanain jamak sholat 4 rakaat - 4 rakaat jadi cuma 2 rakaat - 2 rakaat . Biasanya si orang nyebutnya jamak qashar , karna sholatnya jadiin satu waktu dan dipangkas rakaatnya . Nah yang perlu digaris bawahin , kita boleh meng-qashar sholat itu hanya karena SAFAR aja ya sob , ini yang bedain ama jamak.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kalau status safar berlaku dari otw sampai bermukim ditempat tujuan selama 4 hari , lebih dri itu bukan status safar / musafir . Atau kalau tanpa bermukin terus backpacker kemana2 itu seterusnya status safar / musafir , meskipun lebih 4 hari ...
3. QADHA Artinya qadha tuh mengerjakan yang wajib yang telah lewat waktunya.
menurut para ulama , yang WAJIB buat qadha sholat itu adalah orang sakit dan orang yang lupa , jadi kalo karena ketiduran trus bangun dah klewat waktu sholat wajib , boleh laksanain sholat wajib yg kelewat sesuai rakaat aslinya di waktu kamu bangun itu . Sama kalo mungkin lupa karen ada hajat / udzur , itu boleh kok di qadha ...
Repost : Admin AL Muzakki Sharing Islami
Silahkan dibagikan agar mendapatkan pahala amal jariyah
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda : "Barang Siapa yang menyampaikan 1 (satu) Ilmu saja dan ada orang yang Mengamalkannya maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (Meninggal Dunia), dia akan tetap Memperoleh Pahala (Jariah)."
(HR. Al-Bukhari)
Wallahuallam Bishawab
(Red)

0 Komentar