Blora - Bahwa dalam kehidupan masyarakat sering terjadi adanya sengketa baik perdata maupun pidana yang cenderung diselesaikan melalui Litigasi (Peradilan) yang membutuhkan biaya tinggi, waktu yang lama dan bisa mengganggu kerukunan dan hubungan antara mereka. Untuk itu perlu adanya suatu usaha agar kehidupan masyarakat di Blora bisa lebih aman, tertib dan damai. merupakan kebutuhan masyarakat yang asasi.
Usaha yang perlu dilakukan adalah penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah mufakat merupakan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang pada masyarakat Kabupaten Blora yang dilakukan melalui mediasi.
Dalam menyelesaikan melalui mediasi memerlukan suatu wadah dalam bentuk Lembaga dan/ atau Bale Mediasi sebagai lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa Non Litigasi (di luar Pengadilan).
Dalam penyelesaian sengketa melalui kearifan lokal dalam mediasi sebagai salah satu alternantif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jadi Lembaga dan/ atau Bale Mediasi adalah lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, pembinaan dan koordinasi dalam penyelesaian mediasi di masyarakat sesuai degan kearifan lokal.
Dengan alasan tersebut diatas maka sebaiknya di Kabupaten Blora perlu dibentukkan Lembaga dan/ atau Bale Mediasi. Lembaga dan/ atau Bale Mediasi dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan/ atau pidana yang terjadi di masyarakat di luar pengadilan.
Dan sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum dalam perkara pra yustisia atau sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum (proses pro yustisia, seperti penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan sampai pada proses eksekusi oleh penegak hukum sesuai dengan kewenangan).
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi diharapkan mampu dapat melakukan filterisasi perkara-perkara pidana yang layak masuk ke aparat penegak hukum dan/ atau peradilan sehingga dampaknya adalah efisiensi, efektifitas dan cepat dalam menyelesaikan perkara pidana yang tidak berdampak luas serta menghindari terjadinya resistensi di tengah-tengah masyarakat.
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi kemudian menjadi Lembaga dan/ atau Bale Mediasi di tingkat birokrasi paling bawah yaitu di desa dan kelurahan agar dapat dimanfaatkan tidak saja dalam penyelesaian perkara adat, perdata, pidana, dll, akan tetapi sebagai tempat untuk membuat keputusan-keputusan penting dalam rangka pembangunan masyarakat untuk menjadi baik.
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi dalam melaksanakan mediasi berazaskan: musyawarah mufakat, kekeluargaan, sederhana, cepat dan biaya ringan dan/ atau murah, kesetaraan, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Pembentukan Lembaga dan/ atau Bale Mediasi bertujuan untuk pengakuan pemerintah sebagai wujud perlindungan, penghormatan dan pemberdayaan terhadap keberadaan lembaga adat dalam menjalankan fungsi mediasi.
Disamping itu Lembaga dan/ atau Bale Mediasi bertujuan mencegah dan meredam konflik-konflik atau sengketa di masyarakat secara lebih dini, Dan juga bertujuan terselenggarakan penyelesaian sengketa di masyarakat melalui mediasi demi terciptanya suasana yang rukun, tertib dan harmonis.
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi merupakan lembaga non struktural di lingkungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kankesbangpol) Blora.
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi bukan merupakan bagian dari peradilan negara melainkan lembaga yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (Non Litigasi). Lembaga dan/ atau Bale Mediasi merupakan lembaga non struktural dan bertanggung jawab kepada Bupati Blora.
Jenis sengketa yang dapat diselesaikan oleh Lembaga dan/ atau Bale Mediasi meliputi sengketa perdata dan sengketa tindak pidana. Sengketa pidana misalnya pencurian ringan (pasal 364 KUHP), penggelapan ringan (pasal 373 KUHP), penipuan ringan (pasal 379 KUHP), penadahan ringan (pasal 482 KUHP), penganiayaan ringan terhadap hewan (pasal 302 KUHP), penghinaan ringan (pasal 315 KUHP), penganiayaan ringan (352 KUHP), kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana adat/delik adat yang ada padanannya dalam KUHP, perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang ancaman hukumannya paling tinggi 7 (tujuh) tahun, perkawinan dini dimana mempelai laki-laki dan perempuannya masih dibawah umur, penelantaran sebagai delik aduan yang diatur dalam juncto pasal 51 dan pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapuasan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga dan/ atau Bale Mediasi terdiri dari Pembina (Bupati dan Wakil Bupati), Pengarah (Sekretaris Daerah), Penanggung jawab (Kepala Bagian Hukum atau Kepala Kesatuan Bangsa Politik) dan Pelaksana harian. Pelaksanaa harian terdiri dari ketua, koordinator administrasi dan koordinator penyelesaian sengketa. Pelaksanaan harian terdiri dari unsur: Akademisi, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Mediator Bersertifikat dan/tidak Bersertifikat, Profesional dan Praktisi.
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi bertugas: mendorong terbentuknya lembaga mediasi di tingkat desa dan/ atau kelurahan, membuat data base mediator yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat, memfasilitasi sosialisasi, pendidikan, penelitian, pelatihan, seminar, workshop, lokakarya tentang mediasi, menyusun dan menetapkan SOP
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi, menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan wewenangnya, pendampingan pelaksanaan penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh lembaga yang menjalankan fungsi mediasi, melakukan koordinasi dengan institusi dan lembaga terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Lembaga dan/ atau Bale Mediasi berwenang untuk : melakukan penguatan kapasitas lembaga yang menjalankan fungsi mediasi yang ada di masyarakat, melakukan peningkatan kapasitas mediator, melakukan koordinasi dengan lembaga yang menjalankan fungsi mediasi dan menyelesaikan sengketa melalui mediasi.
_Profile Penulis :
-Dewan Pengawas Asosiasi Mediator Blora.
-Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI)
-Anggota Asosiasi Mediator Blora
-Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Blora.
-Staf Khusus Bupati Blora, bidang Iptek, Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kearifan Lokal.
-Dosen Teknik Mesin, Sekolah Tinggi Teknik Ronggolawe (STTR) Cepu.
-Pengampu Teknik Perminyakan-Pemboran, SMK Migas Cepu.
-Wakil Ketua Komunitas Sapi Indonesia (KSI), Jateng dan DIY.
-Dewan Penasehat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Blora.
-Dewan Pembina KOMBAT TNI-POLRI DPD Blora.
-Dewan Pengawas Yayasan ITTIBAA’UL IHSAN Cepu.
-Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).
-Majelis Pimpinan Cabang (MPC)
-Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora.
-Dewan Penasehat Lindu Aji Kabupaten Blora.
-Mediapatinews
Narasumber : Djati Walujastono
(RN)

0 Komentar