Polres Pati Diduga Lelet Dalam Menangani Kasus ITE Laporan Warga Cabak , Ternyata Ini Sebenarnya!!!!!

           Photo hanya pelengkap berita
        Photo Kantor Polsek Tlogowungu 

mediapatinews - Penanganan kasus UU ITE Polres Pati milik (S) warga Desa Cabak Kecamatan Tlogowungu ,terkait penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi  Electronic (ITE) yang dilakukan oleh si (K) warga Desa Cabak Kecamatan Tlogowungu, si (S) sudah mengadukan akan masalahnya dan langsung membuat laporan Resmi  di Polres Pati TPK menuju Reskrim ke Unit Satu "Syuri" pada 02/08 sedang dalam proses payidikan kanit Reskrim Tlogowungu .

Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

 Setelah beberapa minggu laporan dibuat ,sang pelapor menanyakan  perihal  laporannya tersebut ,sudah sampai mana tindak lanjut laporannya itu?. ke Kasat Reskrim (Darno) "via phone" menjawab bahwa perihal laporannya sudah di limpahkan ke kanit Reskrim Setempat "Tlogowungu" dan sudah  direspon cepat  oleh Reskrim polsek setempat. 

Setelah  tahu demikian sang Pelapor langsung  mengklarifikasi dan  meminta nomer  phone kanit Reskrim Tlogowungu ke Kasat Reskrim "Darno " kemudian menanyakan "via phone " bahwa si pelapor sudah dikasih SP2HP(26/08/2020).
              Kantor balaidesa cabak

Setelah  selang  beberapa hari ,sabtu 29/08 kemudian  kami  awak  media yang  mengawal kasusnya. Mencoba mengklarifikasi ke Kantor Polsek Tlogowungu, namun sayang saat itu Kanit Reskrim lagi Tidak ada dikantor, maka langsung  saya  klarifikasi melalui via phone bahwa pelapor sudah dikasih surat tembusan SP2HP yang diantarkan oleh Rosid pada 26/08 di Kantor Balai Desa Cabak Dan kanit Reskrim Tlogowungu  juga menyampaikan kalo Senin  bisa  ketemu dikantor. 

Setelah selang satu Hari,  Senin 31/08 kami datang ke Kantor dengan tujuan untuk  menanyakan kasus tersebut Karna Sudah beberapa minggu bahkan sampai bulan, kok belum tau sudah ada tindak lanjutnya apa belum, karna Surat pemberitahuan SP2HP yang  diantarkan belum sampai  ketangan  saudara (S).

namun ternyata setelah kami tanyakan di Kantor Polsek masih  disimpan di Kantor  Desa Cabak  sampai Pukul 10.00 Pada senin 31/08 "jawaban Dari Kades Cabak lewat via phone oleh  anggota Reskrim Tlogowungu " dan ternyata pada senin 31/08 si (K) mendapatkan panggilan kanit Reskrim Tlogowungu untuk  dimintai keterangan, pada 01/09 Kami mendapatkan penjelasan bahwa  si (K)  sudah  mengakui apa  adanya  bahwa  dia  telah  menyebarkan  hal  itu  di  medsos facebook.

Itu artinya  perangkat  Desa Cabak  yang  lelet/lambat  dalam  memberikan  surat  amanah  Dari Aparat penegak  Hukum Sehingga  kami harus menanyakan langsung ke polsek Tlogowungu hanya karna terjadi Miss komunikasi  Dari perangkat  Desa Cabak . Semoga  ini  bisa menjadi sebuah perhatian  buat  Desa Cabak agar tidak  lagi  lelet/lambat dalam  memberikan  amanah Penting, bahkan  si  (S) pada Pukul  02.00 01/09 memberi tahu  bahwa  surat  tersebut  belum  diterima sampai  sekarang.

Pada Selasa 01/09 kami ke Kantor  Polsek  bertemu  Kapolsek Sunaryo (kapolsek baru setelah bu Zazuk) menyampaikan dan menegaskan pasti akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku karna kasus UU ITE memerlukan penanganan khusus "ujarnya.

semoga hal ini bisa jadi  perhatian  untuk desa -desa yang  lain  bila  ada  amanah  apapun  bentuknya  harap segera  disampaikan  ke yang  bersangkutan apalagi  sebuah amanah  yang  bersangkutan dengan Hukum, Supaya  tidak  terjadi  miss  komunikasi,  meskipun  "wargamu adalah  kontra politikmu" 


(RN) 

Iklan mpn

Posting Komentar

0 Komentar