Photo hanya pelengkap berita
Photo Kantor Polsek Tlogowungu
Terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Setelah beberapa minggu laporan dibuat ,sang pelapor menanyakan perihal laporannya tersebut ,sudah sampai mana tindak lanjut laporannya itu?. ke Kasat Reskrim (Darno) "via phone" menjawab bahwa perihal laporannya sudah di limpahkan ke kanit Reskrim Setempat "Tlogowungu" dan sudah direspon cepat oleh Reskrim polsek setempat.
Setelah tahu demikian sang Pelapor langsung mengklarifikasi dan meminta nomer phone kanit Reskrim Tlogowungu ke Kasat Reskrim "Darno " kemudian menanyakan "via phone " bahwa si pelapor sudah dikasih SP2HP(26/08/2020).
Setelah selang beberapa hari ,sabtu 29/08 kemudian kami awak media yang mengawal kasusnya. Mencoba mengklarifikasi ke Kantor Polsek Tlogowungu, namun sayang saat itu Kanit Reskrim lagi Tidak ada dikantor, maka langsung saya klarifikasi melalui via phone bahwa pelapor sudah dikasih surat tembusan SP2HP yang diantarkan oleh Rosid pada 26/08 di Kantor Balai Desa Cabak Dan kanit Reskrim Tlogowungu juga menyampaikan kalo Senin bisa ketemu dikantor.
Setelah selang satu Hari, Senin 31/08 kami datang ke Kantor dengan tujuan untuk menanyakan kasus tersebut Karna Sudah beberapa minggu bahkan sampai bulan, kok belum tau sudah ada tindak lanjutnya apa belum, karna Surat pemberitahuan SP2HP yang diantarkan belum sampai ketangan saudara (S).
namun ternyata setelah kami tanyakan di Kantor Polsek masih disimpan di Kantor Desa Cabak sampai Pukul 10.00 Pada senin 31/08 "jawaban Dari Kades Cabak lewat via phone oleh anggota Reskrim Tlogowungu " dan ternyata pada senin 31/08 si (K) mendapatkan panggilan kanit Reskrim Tlogowungu untuk dimintai keterangan, pada 01/09 Kami mendapatkan penjelasan bahwa si (K) sudah mengakui apa adanya bahwa dia telah menyebarkan hal itu di medsos facebook.
Itu artinya perangkat Desa Cabak yang lelet/lambat dalam memberikan surat amanah Dari Aparat penegak Hukum Sehingga kami harus menanyakan langsung ke polsek Tlogowungu hanya karna terjadi Miss komunikasi Dari perangkat Desa Cabak . Semoga ini bisa menjadi sebuah perhatian buat Desa Cabak agar tidak lagi lelet/lambat dalam memberikan amanah Penting, bahkan si (S) pada Pukul 02.00 01/09 memberi tahu bahwa surat tersebut belum diterima sampai sekarang.
Pada Selasa 01/09 kami ke Kantor Polsek bertemu Kapolsek Sunaryo (kapolsek baru setelah bu Zazuk) menyampaikan dan menegaskan pasti akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku karna kasus UU ITE memerlukan penanganan khusus "ujarnya.
semoga hal ini bisa jadi perhatian untuk desa -desa yang lain bila ada amanah apapun bentuknya harap segera disampaikan ke yang bersangkutan apalagi sebuah amanah yang bersangkutan dengan Hukum, Supaya tidak terjadi miss komunikasi, meskipun "wargamu adalah kontra politikmu"
(RN)

0 Komentar