Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang berinisial YMP (33), tersangka kasus penipuan daring dan pencucian uang. Kasus tersebut terkait raibnya uang konsumen saat melakukan pembelian secara daring dengan harga murah pada platform yang disediakan oleh perusahaan itu. Tercatat sebanyak 980 pemesan memesan barang eletronik dari situs Grab Toko (www.grabtoko.com).
Situs tersebut menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah sehingga mengundang minat orang untuk berbelanja, namun barang yang dipesan tak kunjung dikirimkan. "Total kerugian ditaksir sekitar Rp 17 miliar dari pihak iklan dan pembeli. Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto (cryptocurrency). Dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi, S.I.K., Rabu (13/1).
Diketahui, Grab Toko sendiri tidak terafiliasi dengan perusahaan layanan on demand, Grab. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(jr/rn)

0 Komentar